HARIMAUSANGKILAN-BATANG HARI,-Seringkali motor dinas desa disalahgunakan.Ada beberapa kasus yang sering terjadi. penggunaan untuk kepentingan pribadi, seperti mengantar anak sekolah, pergi ke pasar, atau bahkan disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas dinas yang mirisnya lagi motor dinas tersebut hilang oleh oknum-oknum desa.

Penyalahgunaan motor dinas desa dapat merugikan masyarakat karena.Mengurangi efektivitas pelayanan desa, motor dinas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional desa, seperti pelayanan administrasi, kunjungan ke warga, atau distribusi bantuan, menjadi tidak optimal penggunaannya.

Salah satu sumber mengatakan”Sekarang ini boleh kita cek dari 110 desa yang ada di Kabupaten Batang Hari ini,berkemungkinan motor dinas desa itu ada yang sudah tidak ada lagi dan juga ada yang digunakan untuk kepentingan pribadinya masing-masing.

“Apalagi motor yang sekarang ini yang mereknya NMAX mungkin juga plat motornya ada yang sudah berubah jadikan motor milik pribadi mereka,seharusnya plat nya merah tapi sudah berubah plat hitam.

“Seperti contoh motor dinas merek Revo milik beberapa desa yang menurut informasinya motor tersebut sudah lama hilang dan bisa jadi juga motor-motor inventaris tersebut sudah di salah gunakan oleh oknum-oknum tertentu,”Sebutnya

Lanjutnya”Sebanyak kurang lebih 110 unit Motor dinas kepala desa(motor inventaris)yang seharusnya sudah dikembalikan ke aset namun sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari badan aset apakah sudah ada penyerahan atau belum,kabupaten Batang hari provinsi Jambi.

“Andaikan dari jumlah 110 unit kendaraan dinas kepala Desa,roda dua yang merek Revo dikembalikan ke aset dan dilelang keuangan Pemda sedikit banyak nya akan terbantu tapi sangat di sayangkan itu semua cuman sebatas impian.Jadi disini kami menilai aset lemah dalam pengawasan,”Pungkasnya.

(Undang-Undang Dasar) tidak secara khusus mengatur tentang motor dinas desa. Namun, pengaturan mengenai kendaraan dinas desa, termasuk motor, terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan aset desa dan tugas pemerintahan desa.

Dasar Hukum Terkait Penggunaan Kendaraan Dinas Desa:UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:Undang-undang ini menjadi dasar hukum pembentukan dan pengelolaan desa, termasuk pengelolaan aset desa seperti kendaraan dinas.

PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:Peraturan ini mengatur lebih detail mengenai pengelolaan keuangan desa, termasuk pengadaan dan penggunaan aset desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri):Permendagri, seperti Permendagri No. 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan desa, termasuk pengadaan dan penggunaan kendaraan dinas.

Biasanya, pemerintah daerah (kabupaten/kota) mengeluarkan peraturan turunan (Peraturan Bupati/Walikota) yang mengatur lebih rinci mengenai pengelolaan aset desa, termasuk kendaraan dinas, di wilayahnya.

Pemerintah desa dapat membuat Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur lebih rinci tentang penggunaan kendaraan dinas desa, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi desa masing-masing.
Penggunaan Kendaraan Dinas Desa:

Kendaraan dinas desa, termasuk motor, seharusnya digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan desa.

Penggunaan kendaraan dinas biasanya dibatasi dalam wilayah desa atau kecamatan, sesuai dengan kebutuhan operasional.

Penggunaan kendaraan dinas juga umumnya dibatasi pada hari kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengguna kendaraan dinas bertanggung jawab atas perawatan dan pemeliharaan kendaraan agar tetap dalam kondisi baik.

Penyalahgunaan kendaraan dinas, seperti penggunaan untuk kepentingan pribadi atau di luar tugas dinas, dapat dikenai sanksi disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)