HARIMAUSANGKILAN,COM, JAMBI-BATANG HARI,-Diduga masih banyak mafia BBM/migas Berkeliaran di provinsi Jambi hal ini terungkap berdasarkan infomasi yang didapat oleh awak media ini dari salah satu narasumber Yang dapat dipercaya ,

Sabtu 12/07/2025 awak media ini turun langsung Kelokasi mencari kebenaran dari infomasi yang didapat, ternyata memang benar adanya Yang disampaikan oleh narasumber, inisial,S,

Ya bang,”sepak terjang oknum sopir Elnusa petrofin Pertamina telah bekerja sama dengan oknum menejer SPBU, Tukang bongkar minyak, operator pengawas GPS dan CCTV, bagian DO Pertamina, serta tukang Gendong GPS.Perlu abang ketahui untuk rincian biaya oplos yang saya ketahui,

Biaya oplos± 2 juta/Tedmond
beli bon/DO ± 2 juta / trip
gendong GPS ± 1 juta /trip
operator GPS/CCTV ± 1 juta/trip.
biasanya oknum sopir menukar Pertalite/Pertamax 10 Tedmond degan minyak bensin bayat, dengan menyamakan ukuran SG tambah gincu pelangi warna hijau dan biru.

menejer SPBU sama tukang terima minyak lah kayo,menejer biso beli pajero dan
fortuner,operator pompa SPBU kasian keno komplain masyarakat,

Makanya Tanki Pertamina terkadang bongkar di SPBU ada yang ngejar malam dan masuk gudang oplosan juga malam hari kalau masuk nya siang takutnya mata masyarakat banyak yang melihat

tempat mengoplos minyak Pertalite maupun solar arah aur duri, sengeti, merlung, simpang tuan betara simpang Rimbo dan simpang sungai duren.
semoga tanki Elnusa petrofin pertamina yang sedang mengoplos meledak dan terbakar
kendaraannya,”ujarnya narasumber

Masih menurut narasumber,”terkadang isi Pertalite maupun Pertamax di SPBU mesin motor mobil jadi berat dan tersendat sendat.

Kendaraan Kami masyarakat pengguna BBM sudah banyak mengalami kerusakan gara gara minyak yang di oplos.

mafia minyak ini bekerja sama dengan menejer SPBU,tukang gendong GPS,Operator CCTV, jadi Mafia mafia ini mengoplos minyaknya lebih gampang karena dia sudah terstruktur,”tutupnya tegas penuh kesal

Untuk sementara awak media ini lagi berupaya mencari no hp ataupun Whathaap parah petinggi yang memegang kebijakan yaitu Pertamina Patra Niaga Sumbagsel dan BPH Migas,bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jambi, untuk melakukan konfirmasi sampai berita ini diterbitkan awak media ini masih kesulitan untuk mendapatkan nomor HP maupun Whathaap parah petinggi tersebut.

Harapan kami selaku masyarakat Jambi mohon kepada bapak Kapolda maupun Denpom segera tindak tegas parah mafia BBM/migas yang ada di provinsi Jambi jangan biarkan mereka bebas berkeliaran, karena kami selaku masyarakat kecil yang selalu menjadi korban dari perbuatan Zolim mereka.

masyarakat bisa mendatangi tanki pada saat bongkar minyak di SPBU, minyak subsidi hak masyarakat, masyarakat berhak tau kualitas minyak yg dibongkar.

Pelaku pengoplosan BBM dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku bisa dipenjara paling lama 6 tahun dan didenda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Selain itu, jika pengoplosan melibatkan pemalsuan, sanksi pidananya juga diatur dalam Undang-Undang tersebut.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur berbagai sanksi pidana terkait penyalahgunaan BBM. Pasal 55 undang-undang ini menyebutkan bahwa pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Jika pengoplosan BBM juga melibatkan pemalsuan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 54 UU Migas. Pasal ini mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pelaku yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi juga dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana dalam UU Migas bisa bersifat kumulatif, artinya pelaku bisa dikenai pidana penjara dan denda sekaligus.

Jika denda tidak dibayar, bisa diganti dengan pidana kurungan, dengan ketentuan waktu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pemberian sanksi pidana ini penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara terkait penyediaan dan pendistribusian BBM.(Red

TIM REDAKSI