​JAMBI-BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Pembongkaran Korupsi dan Keadilan (DPD LSM BAKIN) Provinsi Jambi mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi. Kedatangan tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi awal terkait dugaan ketidaksesuaian data luasan lahan seluas 110,04 Hektare (Ha) yang berlokasi di Desa Muaro Singoan, Kabupaten Batanghari.

​Berdasarkan hasil penelusuran dokumen internal yang dihimpun oleh LSM BAKIN, dari total luas awal 110,04 Ha, hanya 75,11 Ha yang secara resmi tercatat masuk ke dalam plotting area perusahaan. Atas dasar perhitungan tersebut, ditemukan indikasi selisih lahan seluas 34,93 Ha yang keberadaan serta legalitas hukumnya dipertanyakan.

​Bukti Dokumen Siap Diserahkan ke Penyidik
​Untuk memperkuat laporan dan mendorong transparansi, DPD LSM BAKIN Jambi menyatakan telah mengantongi serangkaian alat bukti dan dokumen pendukung terkait objek tanah yang diduga
bermasalah tersebut, di antaranya:

​25 Berkas Dokumen Legalitas: Terdiri dari Surat Sporadik, Surat Jual Beli Tanah, Surat Penyerahan Lahan ke KUD, Kwitansi Pembayaran, hingga Surat Pernyataan Resmi dari Pihak Penjual.

​Bukti Digital & Audio Visual: Rekaman video pengakuan dari para pihak penjual.
​Data Pembanding: Rekapitulasi data resmi dari pihak PT (perusahaan) dan KUD terkait.

​Perwakilan DPD LSM BAKIN Jambi menegaskan bahwa seluruh berkas fisik dan digital tersebut akan diserahkan secara resmi kepada pihak berwenang dalam waktu dekat guna mendukung proses verifikasi, pendalaman, serta penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

​Demi Kepastian Hukum dan Pencegahan Konflik Sosial

​Langkah pelaporan ini diambil sebagai bentuk komitmen LSM BAKIN dalam mengawal kepastian hukum di sektor pertanahan serta mengantisipasi potensi konflik agraria di tengah masyarakat.

​”Kami berharap melalui proses hukum yang transparan ini, dapat tercipta kepastian hukum yang jelas serta meminimalisir potensi keresahan maupun konflik sosial di tingkat tapak. DPD LSM BAKIN Jambi siap bersinergi dan mengawal kasus ini bersama Polda Jambi hingga tuntas,” tegas perwakilan DPD LSM BAKIN Jambi di markas Ditreskrimsus Polda Jambi.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak LSM BAKIN terus berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi untuk penyerahan berkas secara formal, sementara publik menantikan langkah pendalaman material dari aparat penegak hukum terkait status lahan selisih tersebut.(Red)

Jurnalis:Taufik Mersam