BATANGHARI – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali marak dan memicu keresahan mendalam bagi para sopir angkutan batubara yang melintas di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku disinyalir sengaja memanfaatkan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) atau kelompok tertentu untuk melancarkan aksinya di sepanjang jalur perlintasan utama.
Aksi penarikan uang yang diduga tidak sah tersebut kini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan, kenyamanan, serta penghidupan para driver yang menggantungkan nasib di jalan raya.
Titik Rawan Aksi Pungli,Aksi intimidasi dan pemerasan ini dilaporkan marak terjadi di beberapa titik strategis jalur angkutan batubara, khususnya yang berada di wilayah hukum:
Polsek Batin XXIV
Polsek Tembesi
Polsek Bajubang
Modus menggunakan atribut ormas digunakan pelaku untuk menakut-nakuti pengemudi agar bersedia menyerahkan sejumlah uang secara paksa.
Jerat Pidana Pemerasan Berkedok Ormas
Secara hukum, pemaksaan dan pemungutan uang tanpa dasar aturan resmi merupakan tindak pidana. Meskipun istilah “pungli” tidak secara eksplisit tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana berat, antara lain:
Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
Pasal perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman atau kekerasan.
Penertiban aksi pemungutan dana liar di jalan raya sangat penting dilakukan demi menjamin Penegakan Tata Tertib Lalu Lintas dan Angkutan Jalan guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamtibcarlantas).
Menagih Komitmen Slogan Pengayom Masyarakat
Kondisi di lapangan membuat para sopir angkutan batubara mulai mempertanyakan peran nyata aparat kepolisian. Mereka mendesak agar slogan Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat tidak sekadar menjadi jargon pajangan di dinding markas Polres maupun Polsek semata, melainkan dibuktikan melalui tindakan konkret di lapangan.
Masyarakat dan para pengemudi berharap jajaran Polres Batanghari beserta Polsek Tembesi, Polsek Batin XXIV, dan Polsek Bajubang segera mengambil langkah nyata, seperti:
Patroli Rutin Terpadu: Meningkatkan intensitas patroli di titik-titik rawan pemerasan, terutama pada jam-jam padat melintasnya armada batubara.
Penindakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menangkap dan menindak tegas seluruh oknum pelaku pungli tanpa terpengaruh oleh atribut ormas yang mereka kenakan.
Optimalisasi Pos Pengamanan & Kemitraan: Mengaktifkan peran Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) serta masyarakat setempat sebagai sumber informasi awal potensi gangguan keamanan.
Langkah cepat, tegas, dan terukur dari aparat penegak hukum sangat dinantikan untuk memulihkan rasa aman serta ketertiban bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Batanghari.(Red)
Jurnalis:M.EFRIN.SH






