BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari, sekaligus ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Batang Hari MD, digrebek warga diduga sedang asik keloni seorang janda “RM” usia kurang lebih 42 tahun, di perumahan Mitranda II talang Inuman Rt 24 kelurahan Teratai.

“Kabar penggerebekan tersebut memicu kerumunan warga yang berada di komplek perumahan Mitranda II, penggerebekan itu sendiri berlangsung disiang bolong kurang lebih pada pukul 16 Wib di perumahan Blok E 12, diketahui rumah tersebut adalah milik pasangan selingkuh dari MD yang berinisial RM.

“Warga sekitar curiga, kata seorang warga yang ikut dalam penggerebekan tersebut,menurutnya warga sudah curiga dengan kedatangan MD itu. “Sudah sering kami melihat mereka berdua memasuki rumah yang sebelumnya tampak tidak berpenghuni itu, ketika mereka memasuki rumah tersebut warga memperhatikan dari jauh, sekitar 40 menit berlalu warga langsung mengepung rumah RM, ternyata benar mereka hanya berduaan yang ada didalam rumah.’

“Kami sudah curiga si pak dewan itu masuk kedalam rumah itu tegas warga, tidak begitu lama kemudian kami kepung rumah itu ternyata benar mereka berduaan dalam rumah tersebut,siang bolong lagi bang,”ucapnya diamini warga lain yang berada dilokasi penggerebekan tersebut

“Itu bukan muhrim ungkap warga setempat, berdua dalam rumah bersama wanita yang berstatus seorang janda, harusnya sebagai seorang anggota Dewan tahu adab dan sopan santun, ini malah sebagai anggota Dewan memberikan contoh kepada masyarakat seperti orang yang tidak bermoral dan beradab ujar warga yang kesal usai terjadinya penggerebekan.

“MD selaku ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Batang Hari sekaligus anggota DPRD, ketika di konfirmasi. Rabu 30/7/2023 sekitar pukul 21.45 Wib diruang PPNS Satpol PP kabupaten Batanghari mengaku kalau dirinya hanya menyampaikan terkait persoalan pajak mengingat RM sendiri adalah staf pribadinya,” ya saya hanya menyampaikan masalah pajak, hanya saja MD tidak menjelaskan persoalan pajak yang dimaksud.

“Ditempat terpisah Kakan Sat Pol PP Adnan.S.Sos, dihadapan para awak media yang telah menunggu dari pukul 17.Wib hingga pukul 1.30 Wib dini hari (31/7/2025) menjelaskan bahwa persoalan tersebut sudah selesai dan dikenakan sanksi adat ungkapnya, dari hasil musyawarah bersama Pak Rt 24 Mulyono, ketua pemuda perwakilan adat dari Rt setempat serta beberapa orang warga yang turut hadir.

“Kakan Sat Pol PP Adnan enggan memberikan penjelasan terkait poin poin apa saja yang telah disepakati dalam musyawarah yang langsung dipimpin oleh beliau.”saya tidak bisa memberikan penjelasan sanksi sanksi apa saja yang di terapkan dalam denda adat yang telah diputuskan tad cetusnya.

“Ketika ditanya apakah sanksi adat sebagai anggota DPRD yang telah melanggar serta merusak citra norma agama sama dengan sanksi adat  diberikan terhadap warga masyarakat biasa??? , Adnan.S.Sos hanya diam dan tidak memberikan jawaban apa apa, ia berkilah kalau sanksi adatnya telah disepakati.(Red)