BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN,COM -sabtu 01/08/2026-Babak akhir dari megaskandal korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terbesar dalam sejarah Indonesia kini mencapai puncaknya di Tanah Sepucuk Jambi Sembilan Lurah. Perkebunan kelapa sawit raksasa milik PT Delimuda Perkasa (DMP) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari—yang menjadi salah satu ‘mesin uang’ utama imperium bisnis PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi—resmi bersiap berpindah tangan melalui lelang negara.

​Langkah drastis ini menjadi sinyal tegas eksekusi atas vonis kerugian negara yang mencapai puluhan triliun rupiah. Aset mewah yang selama berminggu-minggu, bulan, hingga puluhan tahun mengeruk kekayaan alam Jambi itu kini resmi disita penuh untuk dikembalikan ke kas negara.

​Babak Akhir Perlawanan sang Konglomerat
​Penyitaan dan rencana lelang ini bukan tanpa alasan. Ini adalah muara dari gugurnya perlawanan hukum panjang yang diupayakan oleh sang bos sawit legendaris.

Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Surya Darmadi pada September 2024 lalu. Ketukan palu hakim MA tersebut mengunci rapat status hukum kasus ini menjadi berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde). Tak ada lagi celah hukum. Negara kini memegang kendali penuh atas aset-aset raksasa yang terafiliasi dengan Duta Palma Group.

​”Putusan inkrah ini menegaskan bahwa tidak ada yang kebal di hadapan hukum, seberapa pun besarnya imperium bisnis yang dibangun di atas pelanggaran.”

​Dari Indragiri Hulu Merembet ke Batang Hari
​Skandal yang berawal dari penyerobotan lahan kawasan hutan jutaan hektar di Indragiri Hulu, Riau, rupanya mengepakkan sayapnya hingga ke tetangga sebelah.

Penyidik Kejaksaan Agung berhasil membongkar bahwa aliran dana dan penyembunyian aset hasil TPPU Surya Darmadi menjangkau area strategis di Jambi.

​Jejak eksekusi ini mencatatkan titik balik penting:

​Agustus 2022: Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung menguncak publik dengan mendadak menyergap lokasi perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit PT Delimuda Perkasa di Mersam, Batang Hari.
​Pemasangan Plang Penyitaan: Plang besi bertuliskan penyitaan kejaksaan dipancang tegak di atas tanah operasional PT DMP, membekukan aktivitas kepemilikan sang konglomerat secara hukum.

​Persiapan Lelang: Aset berupa lahan perkebunan produktif hingga infrastruktur pabrik siap dilelang untuk menutupi nilai pengganti kerugian keuangan dan perekonomian negara.

​Pesan Tegas Bagi Kejahatan Korporasi
​Tumbangnya aset PT Delimuda Perkasa di Batang Hari menjadi preseden sejarah baru bagi penegakan hukum tata kelola kehutanan dan perkebunan di Indonesia.

Lelang aset ini tidak hanya sekadar mengembalikan angka-angka triliunan rupiah ke kas publik, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi korporasi yang mencoba bermain-main dengan hukum demi meraup keuntungan pribadi.

​Masyarakat kini menanti proses lelang transparan yang diharapkan dapat memberikan nilai optimal bagi negara sekaligus menandai akhir dari era imperium bisnis kelam Surya Darmadi di bumi Batang Hari.(Red)

Jurnalis:Taufik Hidayat