BATANGHARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Menanggapi tuduhan mengenai dugaan penculikan dan penjualan anak kandung kepada warga Suku Anak Dalam (SAD), pihak Tedi bersama sejumlah saksi kunci akhirnya angkat bicara untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.

​Dalam keterangannya, Tedi membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menjual sang buah hati.

​”Saya tidak pernah menjual anak saya. Yang sebenarnya terjadi adalah saya hanya menitipkan anak saya kepada sepupu saya karena beliau tidak memiliki anak,kalau saya yang merawat anak itu tidak mungkin saya mau bekerja,setelah saya ketemu sama sepupu saya langsung menyerahkan anak kandung saya,beliau dengan senang hati untuk merawat anak sayo,beliau pun berkata kepada saya kalau kamu rindu anak silakan ke rumah, rumah selalu terbuka untukmu,” tegas Tedi memberikan klarifikasi.

​Saksi Kunci Bantah Adanya Unsur
Penculikan

​Tuduhan penculikan yang dilaporkan oleh Pemi juga dibantah tegas oleh saksi yang berada di lokasi kejadian. Menurut saksi mata di lapangan, tidak ada aksi paksa maupun penculikan sebagaimana yang dituduhkan.

​Saksi mengungkapkan bahwa pelapor (Pemi) datang secara langsung ke Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, dengan menggunakan sebuah mobil Honda CR-V berwarna hitam.

​Di lokasi tersebut, saksi melihat secara langsung proses penyerahan bayi dari tangan Pemi kepada Tedi tanpa adanya paksaan.

​”Pemi sendiri yang turun dari mobil sambil membawa bayi dan langsung menyerahkannya kepada Tedi. Dia bilang, ‘Ambek anak kau nih, urus lah!’ Setelah itu, Pemi langsung masuk lagi ke mobil dan pergi,” ujar saksi mengutip kejadian di lapangan.

​Pentingnya Jurnalisme Berimbang (Cover Both Sides)

​Atas simpang siurnya informasi yang beredar di tengah masyarakat, insan pers dan media massa diimbau untuk lebih teliti dan selalu menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

​Langkah klarifikasi ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang informasi agar publik mendapatkan gambaran utuh berdasarkan fakta (nyatanya), bukan sekadar asumsi atau isu semata (katanya).

​Prinsip cover both sides atau keberimbangan berita dari kedua belah pihak-baik pelapor, terlapor, maupun saksi kunci-sangat krusial untuk menjaga objektivitas, sehingga berita yang disajikan tetap edukatif, akurat, dan bernilai informasi tinggi bagi masyarakat.(*)

Jurnalis:Taufik Mersam