​BATANGHARI — Pengakuan terduga pelaku rupanya belum cukup kuat untuk menjebloskannya ke balik jeruji besi. Kasus dugaan penyusupan sekaligus pelecehan seksual yang menimpa seorang wanita bersuami di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, mendadak viral dan memicu sorotan publik akibat penanganan perkaranya yang dinilai berbelit-belit.

​Peristiwa mencekam itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat suami korban sedang tidak berada di rumah. Terduga pelaku—yang diketahui merupakan pemilik kontrakan berstatus duda—diduga masuk secara diam-diam ke dalam kamar korban.

Tak hanya merampas ruang aman korban, pelaku disebut merayu hingga melancarkan aksi tidak senonoh dengan meremas dada korban. Kepada korban, pelaku berdalih masuk ke dalam rumah hanya untuk memastikan situasi sekitar aman.

​Kekecewaan pihak korban kian memuncak saat mempertanyakan kejelasan laporannya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari. Meski terduga pelaku telah mendatangi markas kepolisian dan mengakui perbuatannya secara terbuka, penyidik menyatakan tidak dapat melakukan penahanan.

​Aparat beralasan penanganan perkara terbentur aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mensyaratkan minimal dua alat bukti sah, termasuk saksi mata yang melihat langsung kejadian di lokasi. Ketiadaan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) pada tengah malam menjadi alibi utama petugas belum menjerat pelaku.

​”Kami sangat kecewa. Pelakunya sendiri sudah datang dan mengakui perbuatannya di depan polisi, tapi alasan tidak ada saksi bikin kasus ini mandek. Kami cuma ingin keadilan dan berharap kasus ini tetap dilanjutkan,” tegas pihak korban.

​Di sisi lain, terdapat dinamika perbedaan keterangan dari pihak terduga pelaku. Mertua korban sempat mendatangi keluarga terduga pelaku untuk meminta klarifikasi, namun pria tersebut membantah tuduhan pelecehan.

​”Saya tidak pernah melakukan itu, tetapi kalau saya dituduh, saya terima,” ujar terduga pelaku saat dikonfirmasi keluarga korban.

​Perbedaan pernyataan ini menambah rumit penanganan perkara yang masih dalam ranah dugaan. Hingga saat ini, publik terus mengawal langkah penyidik Polres Batanghari dalam mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Pihak keluarga mendesak aparat penegak hukum bertindak lebih proaktif demi mengusut tuntas perkara serta menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban di rumahnya sendiri.(Red)

Jurnalis: Randi Gunawan