BATANG HARI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang Hari mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi di wilayah Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (21/10/2026) tersebut, petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) mengamankan seorang pria bernama Dapit Aprizal bin Karim beserta sejumlah barang bukti berupa BBM Pertalite dalam jumlah besar dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pelangsiran.
Dari lokasi yang berada di RT 13 RW 02, Kelurahan Pasar Baru, petugas menemukan satu unit tedmon berisi sekitar 1.000 liter Pertalite, enam drum berisi BBM dengan kapasitas masing-masing sekitar 200 liter, serta sepuluh jeriken berisi Pertalite.
Selain BBM, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah, dua tedmon kosong berkapasitas masing-masing 1.000 liter, mesin pengisap, dan sejumlah selang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Berawal dari Informasi Dugaan Pelangsiran BBM
Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Unit Tipidter Satreskrim Polres Batang Hari melakukan penyelidikan pada Rabu sekitar pukul 09.00 WIB, menyusul informasi mengenai dugaan aktivitas pelangsiran dan niaga Pertalite bersubsidi di wilayah hukum Polres Batang Hari.
Sekitar pukul 12.00 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Polres Batang Hari, IPTU Ferdinan Ginting, S.H., bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.
Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan pengecekan dan menemukan seorang pria bersama sejumlah BBM serta peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan bahan bakar.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut beserta seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Batang Hari.
Polisi Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Banyaknya wadah penampungan BBM yang ditemukan di lokasi menjadi bagian dari barang bukti yang kini perlu didalami penyidik guna mengungkap dugaan aktivitas pelangsiran dan niaga Pertalite bersubsidi tersebut.
Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan serta mendalami asal-usul BBM, tujuan penampungan, dan dugaan peruntukan bahan bakar tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, status hukum dan pertanggungjawaban pihak yang diamankan tetap harus ditentukan melalui proses penyidikan. Dugaan tindak pidana yang diselidiki tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seseorang telah bersalah.
Kasat Reskrim Tegaskan Penindakan BBM Bersubsidi
Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak segala bentuk penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP M. Fachri Rizky.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tetap sesuai ketentuan dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak yang diamankan beserta barang bukti masih menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Polres Batang Hari.(Red)
Jurnalis: JASMANI.SH






