HARIMAUSANGKILAN,COM,JAMBI,-Praktik truk tangki bahan bakar minyak (BBM) atau dugaan mafia pencurian BBM di beberapa gudang kini masih marak terjadi di Kota Jambi khususnya ada puluhan titik lokasi untuk penampungan minyak.
Seperti diberitakan berbagai media massa, beberapa waktu lalu terlihat ada mobil tangki ukuran 16 ton warna biru putih yang sedang menyuplai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. yang diduga minyak tersebut di oplos dengan minyak bayat dengan sekian liternya dalam bahasa pertamina nya per gelang.
Informasi yang didapat oleh tim media ini dari sumber mengatakan”Mobil Biru Putih milik PT Diandra Kharisma Abadi tersebut bukan lagi kencing melainkan sudah membuang minyak asli dari depot pertamina dan memasukan minyak bayat kedalam tengki mereka.Artiya minyak tersebut tidak asli lagi melainkan sudah campuran.
“Seperti mobil tengki milik PT.Diandra kharisma Abadi dengan nomor polisi BH 8434 HV.mobil tengki Biru Putih tersebut diperbantukan dari pihak pertamina ,mobil itu kan tidak memakai kamera(JPS),jadi tidak terpantau oleh pihak depot, sehingga mereka bebas mau masuk gudang mana saja yang mereka mau untuk membuang minyak tersebut,”Kata nya
Lanjutnya”Mobil tangki PT Diandra kharisma abadi ini juga termasuk dalam mitra penyalur minyak dari Pertamina jambi.Akan tetapi kenapa tujuan mobil tengki yang berwarna biru putih tersebut setelah dari depot dia langsung menuju gudang minyak ilegal,bukan nya langsung ke tujuan.
“Sedangkan untuk penyalurannya juga masuk ke Pom-pom.Seperti Pertamina Shop atau lebih dikenal dengan Pert shop yang merupakan distributor produk Pertamina berskala kecil.Hal ini kan sudah merugikan masyarakat maupun pihak Pertamina itu sendiri.Kami yakin ada kerja sama antara mobil tangki dan pemilik atau pengurus gudang minyak ilegal tersebut.
“Diharapkan kepada pihak penegak hukum untuk memeriksa mobil tangki PT Diandra kharisma abadi tersebut guna menghindari kerugian pertamina dan masyarakat lainnya pada saat memakai minyak yang sudah di oplos,”Sebutnya.
Sampai terbitnya berita ini pihak PT Diandra kharisma ataupun tempat gudang ilegal tersebut belum bisa untuk di konfirmasi oleh tim media ini.
Pengoplosan minyak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pelaku pengoplosan dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:Pasal 53 huruf a dan pasal 55 UU Migas mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM, yang meliputi pengoplosan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Perubahan UU Migas):Pasal 40 angka 9 mengubah beberapa ketentuan dalam UU Migas, termasuk terkait sanksi untuk penyalahgunaan BBM.
Pasal 53 huruf a UU Migas:Mengatur sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah) bagi pelaku pengoplosan, peniruan, atau pemalsuan BBM.
Pasal 55 UU Migas:Mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, termasuk pengoplosan. Sanksi ini dapat berupa pidana penjara dan denda, dengan mempertimbangkan beratnya pelanggaran dan dampaknya.
Mencampur BBM subsidi dengan jenis lain atau bahan lain untuk mendapatkan keuntungan ilegal.
Penyalahgunaan niaga BBM:Membeli BBM subsidi untuk dijual kembali atau disalahgunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Penimbunan BBM:Menyimpan BBM secara berlebihan untuk tujuan mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga atau kelangkaan.
Pengoplosan BBM adalah tindakan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Pelaku pengoplosan dapat dijerat dengan sanksi pidana yang cukup berat, termasuk hukuman penjara dan denda.
Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik pengoplosan BBM kepada pihak berwajib. Dengan memahami undang-undang dan sanksi terkait, diharapkan masyarakat dapat turut serta dalam mencegah dan memberantas praktik pengoplosan minyak yang merugikan. (Red)
Redaksi