BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Dugaan penggelapan dan ketidakjelasan tata kelola administrasi di Desa Muara Singoan, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, kini memasuki babak baru. Perhatian publik dan mata masyarakat tertuju pada penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/148/IV/2025/SPKT/POLDA JAMBI.

​Fokus utama penyidikan ini tertuju pada keberadaan 75 dokumen penting desa beserta serangkaian surat pernyataan resmi dari warga yang hingga kini dinilai menjadi kunci pembuka tabir kebenaran atas perkara tersebut.

​Mengapa 75 Dokumen Ini Sangat Krusial?
​Dokumen desa bukan sekadar lembaran kertas, melainkan wujud hak keperdataan, legalitas aset, serta bukti otentik tata kelola pemerintahan desa. Dalam perkara ini, 75 dokumen yang dimaksud diduga memuat informasi vital terkait:

​Legitimasi Aset & Tanah Desa: Kepemilikan dan batas wilayah yang berdampak langsung pada hak-hak masyarakat lokal.

​Surat Pernyataan Warga: Kesaksian tertulis dan pengakuan langsung dari warga Desa Muara Singoan mengenai fakta di lapangan.

​Transparansi Administrasi: Bukti otentik untuk menguji apakah ada indikasi malintegritas atau pelanggaran hukum yang merugikan publik.

​Desakan Kepada Pihak Terkait: Demi Kepastian Hukum

​Masyarakat Desa Muara Singoan bersama pemerhati hukum mendesak kepolisian-khususnya tim penyidik Polda Jambi-untuk bertindak tegas, profesional, dan akuntabel.
​”Kepastian hukum tidak boleh tertunda.

Pemanggilan dan pemeriksaan komprehensif terhadap pihak-pihak terkait yang menguasai atau mengetahui keberadaan 75 dokumen tersebut adalah langkah wajib agar kasus ini terang benderang.”

​Penanganan yang cepat dan transparan dari Polda Jambi sangat dinantikan, bukan hanya untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi juga untuk memulihkan rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah.

​Harapan Publik terhadap Polda Jambi
​Warga berharap Penyidik Ditreskrimum/Ditreskrimsus Polda Jambi dapat segera:

​Memanggil dan memeriksa seluruh pihak terlapor maupun saksi kunci yang berkaitan dengan pemilikan/penyimpanan 75 dokumen desa tersebut.

​Sita dan amankan dokumen sebagai barang bukti resmi untuk mencegah adanya upaya manipulasi atau penghilangan bukti.

​Memberikan Update Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala kepada pelapor dan publik demi menjaga prinsip transparansi.

​Kami akan terus mengawal perkembangan kasus LP/B/148/IV/2025/SPKT/POLDA JAMBI ini hingga keadilan dan kepastian hukum benar-benar ditegakkan di Muara Singoan.(Red)

Jurnalis:Taufik Mersam