MUARA TEMBESI-BATANG HARI— Langkah RD kini terhenti di balik jeruji besi Polsek Muara Tembesi. Pria tersebut resmi ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Atas perbuatannya, RD diduga kuat melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum kini terus berjalan untuk menuntaskan kasus yang merugikan korban serta meresahkan warga sekitar tersebut.
Ruang Refleksi di Balik Dinding Cold Cell
Penahanan ini menjadi penanda terhentinya rekam jejak kejahatan tersangka sekaligus menjadi “jeda paksa” untuk merenungi keputusan yang telah diambil. Pihak kepolisian menegaskan bahwa sejatinya tidak ada himpitan ekonomi atau cobaan hidup yang membenarkan aksi pengrusakan dan pengambilan hak orang lain secara ilegal.
”Mengambil yang bukan hak dengan cara merusak dan merugikan orang lain tidak akan pernah membawa keberkahan. Di balik dinginnya dinding ruang tahanan, ada keluarga tercinta yang menanti di rumah dengan rasa sedih yang mendalam,” ujar perwakilan Polsek Muara Tembesi.
Pihak kepolisian berharap masa penahanan ini tidak sekadar menjadi hukuman fisik, melainkan sarana introspeksi diri agar tersangka bertaubat dan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang jujur kelak.
Imbauan Kamtibmas: Rezeki Halal Bawa Keberkahan
Peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi publik. Kejahatan kerap kali menawarkan ilusi jalan pintas yang cepat, namun selalu berujung pada konsekuensi yang serupa: kehancuran nama baik, hilangnya kebebasan diri, dan duka bagi keluarga tercinta.
Kepolisian Polsek Muara Tembesi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:
Meningkatkan Kewaspadaan Lingkungan: Mengaktifkan kembali sistem keamanan swakarsa (poskamling) dan saling menjaga antarwarga.
Memperkuat Benteng Moral dan Iman: Menghadapi tantangan ekonomi dengan cara-cara yang patut dan tidak melanggar hukum.
Mengutamakan Keberkahan: Meyakini bahwa hasil yang sedikit namun halal jauh lebih bermakna dan menentramkan daripada berlimpah harta dari jalan yang batil.
Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah
Dalam publikasi resmi terkait kasus ini, pihak kepolisian secara sengaja menyamarkan (blur) visual wajah tersangka. Langkah tersebut diambil sebagai wujud penghormatan terhadap Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence), yakni memperlakukan setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagai orang yang tidak bersalah sampai adanya Putusan Tetap (inkrah) dari Pengadilan.(Red)
Jurnalis: JASMAWI.SH






