BATANGHARI – Praktik penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari diduga kian masif akibat hadirnya rantai pasok alat tambang yang terorganisir rapi. Sosok berinisial “Akuang” mendadak jadi sorotan publik setelah diduga kuat bertindak sebagai pemasok utama berbagai peralatan penambangan liar, mulai dari komponen berukuran kecil hingga mesin rakitan berskala besar.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Akuang tidak hanya berperan sebagai penyedia barang, tetapi juga mengelola tempat perakitan (workshop) khusus untuk mendukung kelancaran aktivitas tambang minyak ilegal tersebut.

​Markas Perakitan Berkedok di Belakang Ruko

​Lokasi workshop tempat merakit peralatan illegal drilling ini disinyalir beroperasi di area strategis namun tersembunyi, yakni di ujung Jalur Dua, persis di area belakang kompleks ruko.

​Sistem Operasi Rahasia: Aktivitas perakitan sengaja disembunyikan di balik bangunan ruko untuk mengelabui warga sekitar dan menghindari pantauan petugas.

Kelengkapan Peralatan: Di lokasi tersebut, diduga berlangsung proses pembuatan, pemeliharaan, hingga penyediaan komponen pipa, canting, mesin steker, hingga tiang rig rakitan yang siap didistribusikan ke titik-titik penambangan.

​Ancaman Pidana Berat dan Denda Miliaran Rupiah

​Tindakan menyediakan, merakit, maupun memfasilitasi sarana penambangan minyak tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Berdasarkan regulasi yang berlaku, para pelaku maupun pihak penyokong dapat dijerat dengan landasan hukum berikut:

​Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja): Setiap orang yang melakukan eksplorasi, eksploitasi, atau penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

​Pasal 55 dan 56 KUHP (Penyertaan/Membantu Kejahatan): Pihak yang secara sadar menyediakan sarana, alat, atau memfasilitasi terjadinya tindak pidana illegal drilling dapat dijerat sebagai pembantu kejahatan dengan ancaman hukuman pidana yang setimpal.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat fasilitas tambang liar juga membuka peluang ancaman pidana tambahan serta denda pemulihan lingkungan.

​Desakan Penindakan Tegas dari Aparat Penegak Hukum

​Keberadaan jaringan pemasok seperti ini dinilai menjadi “urat nadi” yang menyokong maraknya illegal drilling di wilayah Batanghari. Tanpa adanya pasokan alat yang memadai, aktivitas perusakan lingkungan dan potensi bahaya kebakaran akibat tambang liar dapat ditekan secara signifikan.

​Masyarakat dan berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi berwenang untuk segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan mendalam, serta menindak tegas terduga pelaku tanpa pandang bulu. Penertiban dari hulu ke hilir—khususnya pada sektor penyedia alat dan perakit—menjadi kunci utama dalam menghentikan praktik penambangan minyak ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem daerah.(Red)

JURNALIS: Azharudin spd i