BATANGHARI — Praktik penambangan minyak tanpa izin (illegal drilling) di Kabupaten Batanghari, Jambi, terus menjadi sorotan publik. Upaya penertiban sumur minyak liar oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai belum menyentuh akar masalah selama rantai pasokan perlengkapan tambang masih dibiarkan melenggang bebas.

​Salah satu yang memicu desakan keras masyarakat adalah keberadaan toko penyedia perlengkapan illegal drilling milik pengusaha berinisial AK alias Akuang. Berlokasi strategis di ruko ujung jalur dua Jalan Lintas Muara Bulian, usaha ini diketahui telah beroperasi secara terbuka selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.

​Garis Depan Rantai Pasok Tambang Ilegal

​Toko milik Akuang diduga kuat menjadi salah satu pilar utama keberlangsungan operasional sumur minyak liar di wilayah Batanghari. Pasalnya, toko tersebut menyediakan material penunjang secara masif dan lengkap, mulai dari besi galvanis, canting alat bor, pipa suku cadang, hingga peralatan berat penyedot minyak.

​Aktivitas perdagangan alat tambang ilegal ini dinilai ironis karena berlangsung terang-terangan di pinggir jalan lintas utama, di tengah gencar-gencarnya sosialisasi dan operasi penertiban sumur liar oleh pihak kepolisian.

​”Kalau pemerintah dan APH benar-benar serius mau menutup illegal drilling, tutup dulu toko pemasoknya. Kalau suplai alat dari yang kecil sampai yang besar dihentikan, secara otomatis penambang liar akan berhenti sendiri,” ujar seorang warga Muara Bulian.

​Ujian Kesetaraan Penegakan Hukum

​Secara regulasi, pihak yang memfasilitasi, menyediakan sarana, atau memperjualbelikan alat pendukung kegiatan tambang ilegal dapat dijerat pasal penyertaan pidana. Ancamannya setara dengan pelaku utama pengeboran di lapangan.

​Masyarakat Batanghari kini menantikan langkah konkret dari Polda Jambi dan Polres Batanghari untuk menindak tegas para penyuplai alat illegal drilling. Tindakan nyata terhadap aktor penyuplai ini menjadi bukti penting bahwa penegakan hukum di Provinsi Jambi berjalan tegas dan tidak tebang pilih.(*)

JURNALIS: Azharudin spd.i