HARIMAUSANGKILAN,COM-BATANG HARI,-Dunia usaha kembali diguncang kabar mengejutkan. PT Sayap Mas Utama (Wings Group) Bulian, yang berlokasi di Jalan Lintas Desa Sungai Bulu RT.10, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, diduga beroperasi tanpa tenaga kerja Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bersertifikat. Padahal, perusahaan ini sudah berjalan hampir tiga tahun.
Informasi yang beredar menyebutkan, karyawan bersertifikat K3 sebelumnya telah keluar, namun sertifikatnya diduga masih digunakan untuk melancarkan operasional perusahaan. Kondisi ini jelas melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, yang mewajibkan setiap perusahaan memiliki tenaga ahli K3 tersertifikasi.
Selain itu, Permenaker Nomor 26 Tahun 2014 juga menegaskan kewajiban penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) secara konsisten.
⚠️ Konsekuensi Hukum dan Risiko
– Sanksi Administratif: Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
– Sanksi Pidana/Perdata: Gugatan pekerja akibat kecelakaan kerja, bahkan ancaman pidana jika terbukti lalai.
Dampak Operasional: Produktivitas menurun, risiko kecelakaan meningkat, dan biaya perusahaan membengkak.
Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga merambah ke sektor lingkungan. PT Sayap Mas Utama (Wings Group) disebut tidak lagi memiliki operator limbah/WWTP (Wastewater Treatment Plant) bersertifikat setelah karyawan terkait keluar. Sertifikat yang ditinggalkan diduga tetap dipakai, meski tanpa tenaga ahli yang sah.
🌍 Regulasi Lingkungan yang Dilanggar
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Permen LHK No. 11 Tahun 2024 tentang kewajiban tenaga kerja bersertifikat kompetensi limbah B3
– UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang menegaskan sanksi bagi pengelolaan limbah tanpa izin atau standar teknis
🚨 Potensi Sanksi
– Administratif: Pembekuan izin lingkungan, penghentian produksi, hingga pencabutan izin usaha.
– Pidana: Penjara 3–12 tahun dan denda miliaran rupiah jika terbukti mencemari lingkungan.
– Perdata: Gugatan ganti rugi atas kerusakan lingkungan.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi K3 dan lingkungan. Tanpa tenaga ahli bersertifikat, risiko kecelakaan kerja dan pencemaran lingkungan semakin besar. Aparat berwenang diharapkan segera turun tangan untuk memastikan kepatuhan hukum, demi melindungi pekerja dan masyarakat sekitar.(*)
RD/Taufik Mersam