BATANG HARI — HARIMAUSANGKILAN.COM — Klarifikasi resmi yang disampaikan Kasat Lantas Polres Batang Hari, Iptu Agung Prasetyo Soegiono, terkait video viral pemeriksaan kendaraan pengangkut alat berat, justru memunculkan gelombang pertanyaan baru di tengah masyarakat. Alih-alih meredam polemik, penjelasan tersebut dinilai terlalu normatif dan belum sepenuhnya menjawab kegelisahan publik.

Dalam video klarifikasi yang beredar, Kasat Lantas menerangkan bahwa kendaraan tersebut tidak dilengkapi pengawalan polisi, tidak menyalakan lampu isyarat kuning, dan tidak dapat menunjukkan surat kelayakan kendaraan. Namun, Kasat Lantas menegaskan tidak ada tindakan pengamanan, penilangan, maupun penyitaan terhadap kendaraan. Penindakan yang dilakukan hanya sebatas teguran.

Kendati demikian, publik masih mempertanyakan apakah kekurangan administratif seperti itu memang cukup hanya dengan teguran, atau seharusnya ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum formal, misalnya penilangan atau pembuatan berita acara pemeriksaan. Jika prosedur tidak dijalankan secara tertulis, hal ini dikhawatirkan dapat melanggar prinsip due process of law, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil dan setara.

Persoalan lain muncul lantaran hingga saat ini pihak yang merekam dan menyebarkan video viral tersebut belum memberikan klarifikasi resmi kepada publik maupun media. Kondisi ini membuat narasi yang beredar di ruang digital menjadi setengah kebenaran yang rawan manipulasi. Publik pun mempertanyakan: apakah video tersebut telah melalui proses penyuntingan, ataukah benar merekam kejadian sebenarnya tanpa konteks yang utuh?

Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 1 dan 3, menegaskan bahwa pemberitaan wajib didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan disajikan secara berimbang. Dalam situasi ini, klarifikasi sepihak dinilai belum cukup untuk menjawab keingintahuan masyarakat yang menuntut transparansi penuh dari semua pihak, termasuk pihak penyebar konten.

Sementara itu, Polres Batang Hari melalui Kapolres AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K., M.I.K. menegaskan komitmennya untuk menindak tegas personel yang terbukti melanggar prosedur. Evaluasi internal telah dilakukan, dan jika ditemukan pelanggaran etika atau penyalahgunaan wewenang, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan PP No. 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

Dalam sistem negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, tidak boleh ada kekuasaan yang dijalankan tanpa akuntabilitas. Aparat penegak hukum tidak hanya dituntut untuk menindak, tetapi juga wajib tunduk sepenuhnya pada aturan hukum dan mekanisme formal. Di sisi lain, masyarakat pun berkewajiban bertanggung jawab atas narasi yang dibentuk dan disebarkan di ruang publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta UU ITE Pasal 28 dan 45A mengenai penyebaran informasi yang menyesatkan.

Klarifikasi tidak boleh berhenti pada tataran retorika. Publik berhak memperoleh kebenaran yang utuh dan transparan. Sebab, dalam era keterbukaan, hanya melalui keberanian mengungkap fakta secara jujur, kepercayaan terhadap institusi negara dapat dipulihkan.

(TIM REDAKSI | HARIMAUSANGKILAN.COM)