Harimau Sangkilan _Muara Bulian – Seorang warga Muara Bulian, Lusiana Elza Mayori, menjadi korban dugaan penggelapan dokumen kendaraan dalam transaksi jual beli mobil yang melibatkan perantara. Dalam kasus ini, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobilnya berpindah tangan tanpa transaksi yang sah, sementara unit kendaraan masih berada dalam penguasaannya.

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula ketika Elza mengiklankan mobil Daihatsu Sirion miliknya di Facebook Marketplace seharga Rp135 juta. Seorang pria bernama Aji, yang mengaku sebagai perantara, menawarkan diri untuk mencarikan pembeli.

Beberapa hari kemudian, dua pria bernama Adam dan Rukminto datang ke rumah Elza untuk melihat mobil. Mereka mengklaim bahwa harga yang disepakati adalah Rp67 juta—jauh di bawah harga yang dipasang oleh Elza. Mereka juga menunjukkan bukti transfer Rp50 juta kepada Aji, namun Elza tidak pernah menerima uang tersebut.

Kecurigaan semakin kuat setelah Aji meminta nomor rekening Elza dengan janji pembayaran yang tak kunjung terealisasi. Dalam bukti yang dimiliki Elza, ia sempat syok dan merasa terintimidasi saat memberikan nomor rekening kepada Aji. Ia terpedaya oleh iming-iming bahwa pembayaran akan dilakukan melalui transfer setelah urusan dengan pembeli selesai.

Namun, Elza tidak mengetahui siapa sebenarnya pembeli tersebut, karena mereka tiba-tiba datang pada hari itu tanpa ada kesepakatan sebelumnya.

Saat negosiasi berlangsung, Adam meminta BPKB dan STNK dengan alasan ingin memeriksa dokumen. Setelah Elza menyerahkannya, Adam langsung menyimpan dokumen tersebut dan menolak mengembalikannya. Ia bahkan mendesak agar kunci mobil juga diserahkan dengan alasan terburu-buru.

Menyadari ada yang tidak beres, Elza dan ibunya, Ros, menolak menyerahkan unit kendaraan. Namun, BPKB dan STNK sudah lebih dulu jatuh ke tangan Adam dan Rukminto.

Laporan ke Polisi

Atas kejadian ini, Elza melaporkan dugaan penggelapan ke Polres Batang Hari dengan Nomor Laporan:

LAPORAN PENGADUAN
Nomor: LAPDUAN / 66 / II/2025/SAT.RESKRIM/RES.BATANGHARI
Pasal yang Diduga Dilanggar: Pasal 372 KUHP (Penggelapan)

Elza juga menyerahkan sejumlah bukti ke polisi, antara lain:

Percakapan dengan Aji terkait permintaan nomor rekening yang tidak pernah berujung pada pembayaran.

Bukti iklan dan negosiasi awal yang menunjukkan harga jual seharusnya Rp135 juta.

Bukti transfer Adam kepada Aji, yang membuktikan bahwa pembayaran tidak dilakukan langsung kepada Elza.

Surat laporan polisi untuk memperkuat dugaan penggelapan.

Namun, tak lama setelah laporan Elza, Adam dan Rukminto juga melaporkan kasus ini ke Polres Batang Hari, mengklaim bahwa mereka telah ditipu. Elza pun dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan.

Analisis Hukum

Pakar hukum Megawati, S.H., dari Kota Bungo, menjelaskan bahwa kasus ini memiliki beberapa aspek hukum yang perlu diperhatikan:

1. Pasal 372 KUHP (Penggelapan)
Jika Adam dan Rukminto tetap menguasai BPKB dan STNK tanpa hak, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan. Pasal 372 KUHP menyatakan: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”

2. Pasal 378 KUHP (Penipuan)
Jika Aji terbukti menipu kedua belah pihak—baik Elza sebagai pemilik kendaraan maupun Adam sebagai pembeli—maka ia dapat dijerat dengan pasal penipuan. Pasal 378 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau dengan rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.”

3. Sengketa Perdata
Jika Adam dan Rukminto mengklaim telah membeli mobil tetapi pembayaran dilakukan ke pihak ketiga (Aji) dan bukan langsung kepada Elza, maka kasus ini juga bisa masuk ranah perdata.

 

Megawati menegaskan bahwa penyelidikan harus dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan memastikan ada atau tidaknya unsur penipuan.

“Jika tidak ada transaksi langsung antara Elza dengan Adam dan Rukminto, maka sulit menganggap telah terjadi jual beli yang sah. Pembayaran yang dilakukan ke pihak ketiga (Aji) merupakan bentuk kelalaian dalam transaksi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar transaksi jual beli kendaraan dilakukan secara transparan, dengan pembayaran langsung kepada pemilik kendaraan serta bukti tertulis seperti kwitansi bermaterai.

“Jangan serahkan dokumen sebelum pembayaran diterima sepenuhnya. Hindari transaksi melalui perantara yang tidak jelas,” tambah**(red)