BATANGHARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Menanggapi isu yang tengah beredar luas di tengah masyarakat terkait dugaan kasus jual beli anak kandung yang dilaporkan ke Polres Batanghari, pihak keluarga dan Debalang Nuntun klarifikasi tegas untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi.

​Kasus ini bermula ketika saudari Pemi-ibu kandung dari anak bernama G-melaporkan suaminya, Tedi, ke Mapolres Batanghari atas dugaan jual beli anak kepada warga Suku Anak Dalam (SAD) Bukit 12. Namun, laporan tersebut disinyalir dipicu oleh adanya provokasi dari pihak luar.

Berdasarkan video yang beredar dari media lkj,saudari pemi mendapatkan informasi dari temannya bahwa anak beliau telah dijual ayah kandung nya ke suku anak dalam SAD Bukit 12 nada provokatif dari rekan sejawat Pemi yang terkesan menyudutkan situasi.

​Bantahan Ayah Kandung dan Pihak SAD Bukit 12

​Tedi selaku ayah kandung membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli anak seperti yang dituduhkan.

​”Saya tidak pernah menjual anak saya. Anak tersebut hanya dititipkan kepada keluarga sendiri yang belum dikaruniai anak setelah membina rumah tangga selama kurang lebih sembilan tahun,” tegas Tedi.

​Hal senada disampaikan oleh Debalang Nuntun SAD Bukit 12.menegaskan bahwa tuduhan transaksi jual beli antara Tedi dan warga SAD sama sekali tidak benar. Ibu asuh yang menerima penitipan anak tersebut masih memiliki hubungan kekerabatan dekat, yakni sepupu dari Tedi sendiri.

​Desakan Pengusutan Provokator

​Melihat adanya dugaan unsur provokasi yang memperkeruh keharmonisan keluarga dan mencemarkan nama baik, pihak keluarga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Batanghari untuk bertindak tegas.

​Polres Batanghari diharapkan dapat mendalami dan mengusut tuntas oknum provokator di balik munculnya tuduhan palsu ini, demi terciptanya keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(Red)

Jurnalis:Taufik Mersam