BATANGHARI – Sengketa penguasaan aset desa menyeruak di Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi. Lahan yang secara legalitas diperuntukkan sebagai Tanah Kas Desa (TKD) diduga kuat digarap secara sepihak oleh pihak PT SJL dan Koperasi Terusan Tangguh Bersatu tanpa adanya koordinasi maupun izin resmi dari pihak pemerintah desa.
Kronologi Peristiwa dan Legalitas Lahan
Pengukuran Areal PT SJL dan Temuan Sisa Lahan: Persoalan ini bermula seusai dilakukan pengukuran ulang secara menyeluruh terhadap areal lahan PT SJL. Saat itu, seluruh dokumen lahan tercatat atas nama mantan Kepala Desa Malapari, Nurdin. Namun, hasil pemetaan di lapangan menemukan adanya sisa lahan seluas 3,07 hektar yang tidak masuk dalam daftar pengukuran awal.
Instruksi Pengalihan Menjadi TKD: Guna menyelamatkan aset wilayah dan memberikan kemanfaatan publik, sisa lahan seluas 3,07 hektar tersebut secara tegas diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam porsi Tanah Kas Desa (TKD) Malapari.
Penguatan Legalitas Lewat Sertifikat Hak Milik (SHM): Secara hukum, keberadaan TKD Desa Malapari ini kian kuat karena telah diperkuat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama TKD Desa Malapari, dengan total luas keseluruhan mencapai kurang lebih 61,405 hektar (termasuk alokasi sisa lahan tersebut). Bukti kepemilikan ini menegaskan bahwa area tersebut merupakan aset sah milik desa yang tidak bisa diganggu gugat secara sepihak.
Dugaan Penggarapan Sepihak (“Main Terabas”): Meskipun status hukum dan batas wilayah lahan sudah jelas terdaftar dalam SHM TKD, pihak PT SJL beserta Koperasi Terusan Tangguh Bersatu ditengarai justru mengambil langkah sepihak. Tanpa diawali koordinasi, musyawarah, ataupun izin dari Pemdes Malapari, mereka diduga langsung menggarap dan menerobos lahan tersebut.
Pernyataan Tegas Perangkat Desa dan Masyarakat
Sikap abai yang ditunjukkan pihak perusahaan dan koperasi memicu reaksi keras dari jajaran Pemerintah Desa (Pemdes) dan warga setempat. Perangkat Desa Malapari bersama seluruh elemen masyarakat menyatukan suara untuk membentengi aset milik desa tersebut.
Pihak Pemdes dan warga menuntut keras agar PT SJL maupun Koperasi Terusan Tangguh Bersatu segera angkat kaki dan menghentikan seluruh aktivitas penggarapan di atas lahan tersebut. Mereka menegaskan tidak ada ruang kompromi terkait batas wilayah yang sah.
”Kami selaku perangkat Desa Malapari maupun masyarakat menuntut pihak perusahaan maupun pihak Koperasi Terusan Tangguh Bersatu agar paham aturan. Sejengkal pun Tanah TKD Desa Malapari ini tidak akan kami biarkan dikurangi,” tegas perwakilan perangkat desa.
Desakan Penghentian Aktivitas dan Penegakan Hukum
Langkah “main terabas” ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etika tata kelola wilayah, melainkan bentuk perampasan hak atas aset legal desa. Pemdes dan warga mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memediasi dan menghentikan seluruh operasional di atas lahan TKD seluas 61,405 hektar tersebut demi mencegah meluasnya konflik agraria di lapangan.(Red)
jurnalis:M.efrin.SH






