MUARA BULIAN — Langkah preventif untuk membendung penyebaran narkoba di tingkat keluarga terus digelorakan di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Salah satu tokoh agama setempat mengajukan usulan progresif kepada Kantor Urusan Agama (KUA) agar memasukkan pemeriksaan atau tes bebas narkoba dari BNN Kabupaten Batanghari sebagai salah satu persyaratan wajib bagi pasangan yang ingin menikah.

​Inisiatif ini lahir atas keprihatinan terhadap ancaman penyalahgunaan zat terlarang yang dapat merusak ketahanan rumah tangga. Pernikahan tidak hanya sebatas pemenuhan syarat sah syariat Islam—seperti adanya wali, saksi, serta ijab kabul—maupun kelengkapan administratif standar berupa dokumen N1–N4 dan identitas diri.

Lebih dari itu, kesiapan fisik dan mental calon pasangan suami istri dinilai mutlak untuk membangun keluarga yang sakinah.

​Tokoh agama yang menyampaikan usulan tersebut menegaskan bahwa tes narkoba sebelum akad nikah bertujuan melindungi pasangan dan calon anak dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Dengan mengetahui status bebas narkoba sejak awal, setiap pasangan dapat memulai lembar kehidupan baru atas dasar kejujuran dan rasa aman.

​Skema pemeriksaan ini rencananya akan menyelaraskan alur administrasi yang sudah berjalan. Calon pengantin nantinya dianjurkan melampirkan surat keterangan bebas narkoba resmi dari BNN Kabupaten Batanghari bersamaan dengan berkas persyaratan lain, seperti surat pengantar dari desa/kelurahan, fotokopi KTP/KK, dan surat rekomendasi nikah jika melangsungkan akad di luar kecamatan domisili.

​Masyarakat menyambut positif usulan tersebut sebagai langkah nyata membentengi generasi muda Batanghari dari jerat narkoba. Jika usulan ini terealisasi dan diintegrasikan dalam regulasi KUA, Kabupaten Batanghari berpotensi menjadi pelopor dalam menciptakan pondasi keluarga yang sehat, bersih, dan berkualitas sejak dari pintu gerbang pernikahan.(*)

Jurnalis:Jasmawi.SH