Harimau Sangkilan, Batang Hari. Selasa 7 Januari 2024 – Polres Batang Hari menanggapi keras berbagai kritik yang muncul terkait penahanan dua oknum wartawan, IR dan BD, yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap kepala desa. Penahanan keduanya dinyatakan sah dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, meski mendapat protes dari keluarga tersangka serta sorotan publik.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP Husni Abda, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penahanan kedua oknum wartawan tersebut didasarkan pada bukti yang sangat kuat, yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pemerasan. Penahanan ini dilakukan setelah melalui proses yang sah dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/74/X/RES.1.19/24/Reskrim pada tanggal 29 Oktober 2024.
“Semua langkah kami tempuh berdasarkan hukum yang berlaku. Tidak ada keputusan sepihak atau tanpa dasar. Masa penahanan sudah mendapat persetujuan dari kejaksaan dan pengadilan,” tegas AKP Husni pada Jumat (6/1/2025), menanggapi tuduhan bahwa proses hukum yang dijalankan tidak sah.
Mengenai keluhan dari pihak keluarga tersangka yang merasa tidak diberitahu soal perpanjangan masa penahanan, AKP Husni menanggapi dengan tegas. Ia menegaskan bahwa semua pemberitahuan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Setiap tahapan hukum yang kami lakukan sudah sesuai prosedur. Pemberitahuan mengenai penahanan pertama sudah kami sampaikan kepada keluarga. Untuk perpanjangan, kami sampaikan langsung kepada tersangka di rumah tahanan,” tambah AKP Husni.
Kasus ini berawal dari laporan seorang kepala desa yang mengaku diperas oleh IR dan BD, dengan ancaman akan mempublikasikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Fakta-fakta baru yang ditemukan oleh penyidik menunjukkan adanya potensi penerapan pasal tambahan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami telah melibatkan ahli forensik digital untuk mendalami bukti-bukti tambahan yang menguatkan dugaan tindak pidana ini,” ujar AKP Husni.
Soal durasi penahanan yang lebih dari 60 hari, Polres Batang Hari menegaskan bahwa masa penahanan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut AKP Husni, perpanjangan masa penahanan pertama telah mendapat persetujuan dari pengadilan, dan perpanjangan kedua akan diajukan jika diperlukan, sesuai dengan Pasal 29 KUHAP.
“Kami tidak melanggar hukum. Semua langkah yang diambil sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Polres Batang Hari juga memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tanpa ada pilih kasih. Semua pihak diminta untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan dapat merusak reputasi serta kredibilitas proses hukum.
“Kami menjalankan proses hukum secara transparan dan tetap menghormati hak tersangka. Kami juga membuka ruang bagi siapa saja untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab terkait pemberitaan ini,” tegas AKP Husni.
Dengan penegasan ini, Polres Batang Hari berharap masyarakat dapat lebih bijak dan tidak terjebak dalam opini yang tidak berdasar. Seluruh informasi yang disampaikan dalam proses ini didasarkan pada fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi)