BATANGHARI — Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana sekolah melalui skema swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di SDN 140/1 Sungai Lais, Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menuai sorotan. Proyek yang digelontorkan dari keuangan negara tersebut diduga diwarnai praktik benturan kepentingan dan intervensi dari pihak keluarga Kepala Sekolah, Mulyadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan pekerja di lapangan, sejumlah oknum yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Kepala Sekolah disinyalir mengambil peran aktif dalam mengatur teknis pengerjaan, alokasi pekerja, hingga operasional lapangan. Padahal, secara regulasi, pengelolaan swakelola DAK Fisik menuntut transparansi dan objektivitas penuh dari Panitia Pembangunan Sekolah (P2S).
Potensi Pelanggaran Hukum dan Regulasi Pengadaan
Keterlibatan keluarga inti maupun kerabat dekat pimpinan sekolah dalam pelaksanaan teknis swakelola berpotensi melanggar sejumlah regulasi mendasar:
Benturan Kepentingan (Conflict of Interest): Kepala Sekolah bertindak sebagai Penanggung Jawab Anggaran. Apabila pengerjaan teknis atau pengawasan lapangan dikendalikan oleh keluarga sendiri, fungsi kontrol dan evaluasi objektif berisiko melenceng. Kondisi ini menyulitkan tindakan tegas jika terjadi keterlambatan atau penurunan mutu mutu bangunan.
Indikasi Nepotisme (UU No. 28 Tahun 1999): Penunjukan atau pemberian kewenangan kepada kerabat tanpa mekanisme yang transparan melanggar prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Pelanggaran Prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Penggunaan DAK Fisik wajib menjunjung tinggi prinsip efisien, efektif, transparan, adil/tidak diskriminatif, serta akuntabel.
Ketentuan Petunjuk Teknis DAK Fisik
Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Bidang Pendidikan mengamanatkan bahwa pembangunan swakelola harus melibatkan masyarakat melalui pembentukan tim P2S atau Kelompok Masyarakat secara terbuka.
Tenaga teknis, mandor, maupun koordinator tukang idealnya dipilih secara independen dari warga lokal yang kompeten dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Sekolah, Bendahara, maupun Tim Pengawas Internal. Langkah ini penting guna menjamin independensi pengawasan dan kualitas fisik bangunan.
Perlunya Evaluasi dan Tindak Lanjut Dinas Terkait
Warga setempat berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari beserta Inspektorat Daerah segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan evaluasi lapangan. Langkah tegas diperlukan agar pelaksanaan DAK Fisik berjalan sesuai aturan hukum, bebas dari praktik nepotisme, serta menghasilkan fasilitas belajar yang aman dan berkualitas bagi para siswa.(Red)
jurnalis:Jasmawi:SH






