BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN,COM-Pabrik Kelapa Sawit Berkat Sawit Utama(BSU) yang berlokasi di Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi kini tengah menjadi sorotan.Soalnya Pabrik tersebut diduga kuat beroperasi selam dua(2) Tahun lebih kurang tanpa mengantongi Izin pabrik
Dalam konteks hukum Indonesia, merujuk pada Izin Usaha Industri (IUI) atau Surat Izin Usaha Industri (SIUI). IUI/SIUI adalah izin yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri, yaitu kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku atau barang setengah jadi menjadi barang dengan nilai tambah.
Menurut informasi yang didapat oleh tim media ini dari sumber yang dapat dipercaya mengatakan”PT BSU itu sudah 2 tahun berjalan namun tampa mengantongi izin pabrik yang lengkap.Coba kita bayangkan selama dua tahun mereka beroperasi berapa kerugian daerah dan berapa keuntungan buat mereka.
“Juga agak sedikit aneh dengan pihak pihak perizinan satu pintu ( DPMPTSP ) Batanghari seolah-olah mereka membiarkan PT hal tersebut berdiri tampa memegang izin yang lengkap,”Ujar sumber.
Lanjutnya”Yang sangat disayangkan PT BSU sudah berjalan kurang lebih dua tahun baru mulai mengurus izin,jadi kami minta kepada pihak pemangku kebijakan untuk menindak tegas sangksi administratif maupun tindak pidana bagi perusahaan nakal susuai hukum yang berlaku di indonesia.
“Perusahaan yang beroperasi tanpa izin dikenakan sanksi hukum, mulai dari sanksi administratif seperti denda hingga sanksi pidana seperti penjara. Sanksi ini berlaku bagi berbagai jenis izin, termasuk izin usaha, izin lingkungan, dan izin operasional.
“Denda adalah sanksi yang paling umum diterapkan, namun sanksi administratif lainnya juga mungkin diterapkan, seperti teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, atau bahkan penutupan usaha,”Sebutnya.
Untuk diketahui Perusahaan yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara dan denda.Sanksi pidana ini seringkali berlaku jika kegiatan usaha yang dilakukan tanpa izin menimbulkan dampak yang signifikan, seperti pencemaran lingkungan atau bahaya bagi masyarakat.
Perusahaan yang beroperasi tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi berupa denda dan penyegelan. Perusahaan yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Perusahaan yang tidak memiliki izin operasional untuk kegiatan yang memerlukan izin khusus dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perizinan usaha dan operasional sangat penting untuk menjamin legalitas dan keamanan kegiatan usaha.Perusahaan yang beroperasi tanpa izin tidak hanya beresiko dikenakan sanksi hukum,tetapi juga dapat mengalami kerugian reputasi dan kepercayaan konsumen.Penyelenggaraan perizinan usaha dan operasional juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Perusahaan yang beroperasi tanpa izin harus siap menghadapi sanksi hukum yang serius, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan untuk memastikan bahwa mereka memiliki izin yang diperlukan sebelum memulai atau melanjutkan kegiatan usaha
Terkait hal tersebut rekan media ini mencoba untuk menghubungi pihak(Kadis)DPMPTSP Kabupaten Batanghari melalui via WhatsApp nya mempertanyakan persoalan namun sampai terbitnya berita ini tidak ada jawaban.Selasa(03/06/2025(Red)
Redaksi