MUARA BULIAN, JAMBI — Rencana proyek rehabilitasi gedung SD Negeri 140/I Seilais yang berlokasi di Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Proyek pembangunan yang menggunakan skema anggaran swakelola tersebut diduga kuat akan diserahkan kepada pihak yang memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan Kepala Sekolah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, muncul keresahan mendalam terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut. Masyarakat menilai penunjukan kerabat dekat pimpinan sekolah untuk mengerjakan fisik bangunan berisiko tinggi menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) serta memicu praktik nepotisme.
”Swakelola itu esensinya adalah pemberdayaan warga sekitar dan komite sekolah. Kalau justru dikerjakan oleh keluarga dekat Kepala Sekolah, jelas ini rentan penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara,” ungkap salah seorang warga yang mewakili keresahan masyarakat setempat.
Potensi Pelanggaran Regulasi dan Benturan Kepentingan
Secara hukum, penunjukan kerabat dekat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melanggar prinsip transparansi. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021, seluruh pelaku pengadaan wajib menghindari benturan kepentingan, termasuk hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Kepala Sekolah.
Langkah ini juga disinyalir menabrak UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Kemendikbudristek, skema swakelola wajib dibentuk melalui Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara terbuka dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal dari masyarakat desa setempat guna menggerakkan ekonomi warga, bukan kerabat pejabat sekolah.
Masyarakat Desak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Turun Tangan
Guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara, warga Desa Malapari mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari serta Inspektorat Daerah untuk segera melakukan pengawasan dan verifikasi di lapangan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memastikan pembentukan P2S dan penunjukan tenaga kerja dilakukan sesuai aturan yang berlaku secara terbuka demi menjaga kualitas bangunan pendidikan bagi anak-anak di Desa Malapari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SD Negeri 140/I Seilais belum memberikan konfirmasi resmi terkait kejelasan struktur panitia pembangunan maupun skema pelaksanaan swakelola yang akan berjalan.(Red)

JURNALIS:JASMAWI.SH






