MUARA BULIAN, BATANGHARI-HATIMAUSANGKILAN,COM,-Gelombang protes warga merebak di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Warga mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari untuk mengambil langkah tegas menertibkan jajaran pengusaha penyedia jasa internet (WiFi) yang menancapkan tiang pemancar dan menarik jaringan kabel secara sewenang-wenang di pekarangan atau tanah milik warga tanpa meminta izin terlebih dahulu.

​Pemasangan infrastruktur telekomunikasi tanpa sosialisasi dan persetujuan pemilik lahan ini dinilai tidak hanya merusak estetika lingkungan, tetapi juga melanggar hak subjektif warga atas kepemilikan tanah.

​Dasar Hukum Pemasangan Tiang dan Kabel WiFi

​Pengusaha WiFi atau penyedia jasa telekomunikasi tidak bisa beroperasi seenaknya di ruang publik maupun area pribadi. Aktivitas penancapan tiang dan penarikan kabel memiliki batasan hukum yang jelas:

​Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

​Pasal 12 & Pasal 13: Menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi yang menggunakan atau melintasi tanah, bangunan, maupun tempat kedudukan milik orang lain wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik atau pihak yang memanfaatkan tanah tersebut.

​Pasal 15: Mengatur hak pemilik tanah untuk menuntut ganti rugi yang layak apabila aktivitas instalasi infrastruktur menimbulkan kerugian materiil atau mengurangi fungsi lahan.

​Peraturan Daerah (Perda) & Regulasi Pemda
Pemasangan tiang tumpu dan serat optik (fiber optic) wajib mengantongi Rekomendasi Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Izin Penyelenggaraan / Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

​Legalitas Tingkat Lokal (Kelurahan/Desa & RT/RW)

Secara administratif, installer wajib melakukan sosialisasi dan mengantongi izin operasional lokal dari pemerintah desa/dusun dan RT/RW sebelum melakukan pengerjaan fisik di lapangan.

​Sanksi Hukum dan Denda bagi Pengusaha WiFi Ilegal

​Bagi pengusaha WiFi yang nekat memasang tiang di lahan warga tanpa izin resmi dan tanpa dokumen kelengkapan Pemda, terdapat konsekuensi hukum yang berjenjang:

​Penertiban Paksa dan Pembongkaran
Berdasarkan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas PUPR, seluruh tiang dan kabel yang berdiri tanpa izin resmi Pemda dapat dicopot, dipotong, atau disita sebagai barang bukti pelanggaran penataan ruang kota/daerah.

​Tuntutan Ganti Rugi Perdata (Pasal 1365 KUHPerdata)

Tindakan memasang tiang di pekarangan warga tanpa izin dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Pemilik tanah berhak mengajukan gugatan ganti rugi materiil dan imateriil atas pemanfaatan lahan secara ilegal.

​Sanksi Pidana Penyerobotan Lahan & Perusakan

Apabila terjadi pemaksaan penancapan tiang yang merusak struktur pekarangan atau memanfaatkan pekarangan orang lain tanpa hak, pengusaha dapat dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau perbuatan tidak menyenangkan.

​Denda Administratif & Pencabutan Izin Usaha

Pengusaha yang tidak memenuhi standar teknis dan perizinan dari DPMPTSP terancam pembekuan izin operasional telekomunikasi serta denda administratif yang diatur dalam Perda penataan infrastruktur pasif daerah.

​Melalui desakan ini, masyarakat Kecamatan Muara Bulian berharap Pemkab Batanghari bersama Satpol PP dan dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pendataan, menyegel, hingga membongkar tiang-tiang internet ilegal demi menjamin ketertiban umum dan perlindungan hak-hak warga.(Red)

Jurnalis: Taufik Hidayat