MUARA BULIAN, JAMBI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Sikap tegas ditunjukkan oleh pihak Pemegang Kuasa Hukum warga pemilik lahan di Desa Muara Singoan, Kabupaten Batanghari. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan terkait sengketa lahan seluas 110,04 hektar, pihak kuasa hukum menyatakan tidak akan gentar menghadapi dugaan bentuk intervensi maupun intimidasi dari pihak mana pun.
Pernyataan keras ini disampaikan seiring dengan pengumpulan alat bukti otentik serta langkah-langkah hukum formal yang telah ditempuh bersama jajaran kepolisian dan instansi terkait.
Kantongi Bukti Lengkap dan Sah
Pihak Pemegang Kuasa menegaskan bahwa klaim atas lahan seluas 110,04 hektar tersebut didasari oleh dokumen hukum yang sah dan valid. Berkas penunjang yang kini berada di bawah penguasaan penuh tim kuasa meliputi:
Data Rekapitulasi: Dokumen resmi KUD dan PT dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
25 Berkas Utama: Terdiri dari Dokumen Sporadik, Akta Jual Beli (AJB), Surat Kuasa Penyerahan Lahan, serta Surat Pernyataan dari para penjual.
Bukti Transaksi: Kwitansi pembayaran resmi dari pembeli kepada perantara, serta kwitansi pembayaran atas nama penjual asli.
Seluruh dokumen tersebut diklaim sebagai alat bukti kuat yang akan membuktikan legalitas kepemilikan lahan di hadapan hukum.
Kooperatif Menjalani Proses Hukum di Polda Jambi
Langkah penanganan perkara ini telah bergerak ke ranah kepolisian melalui Laporan Polisi LP/B/148/IV/2025/SPKT/POLDA JAMBI tertanggal 27 April 2025. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 (Penipuan), Pasal 372 (Penggelapan), dan/atau Pasal 263 (Pemalsuan Surat) KUHP.
Bentuk komitmen dan sikap kooperatif Pemegang Kuasa ditunjukkan melalui serangkaian tindakan nyata di lapangan:
Pendampingan Hukum: Mendampingi Pemberi Kuasa saat pemeriksaan resmi oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Uji Lapangan: Turut hadir langsung dalam Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pengukuran ulang lokasi lahan.
Sinergi Antar-Lembaga: Mengikuti agenda pengukuran bersama penyidik Polda Jambi, BPN Batanghari, BPD Muara Singoan, perwakilan perusahaan, hingga pihak Koperasi.
Tuntut Kepastian Hukum, Hentikan Intimidasi
Memasuki tahap krusial ini, pihak Pemegang Kuasa menyampaikan pesan terbuka bagi seluruh pihak yang terlibat agar menghormati proses hukum yang berjalan tanpa menggunakan cara-cara non-hukum.
”Kami hanya menuntut KEPASTIAN HUKUM atas lahan 110,04 Hektar sesuai data dan fakta di lapangan. Stop intervensi, stop intimidasi! Jika ada keberatan, hadapi kami secara terbuka di jalur hukum,” tegas Pemegang Kuasa.
Masyarakat kini menunggu kepastian dan keadilan hukum atas penanganan sengketa lahan Muara Singoan ini agar dapat terselesaikan secara transparan, profesional, dan adil.(*)
Jurnalis:Taufik Mersam






