Jambi-Batanghari-harimausangkilan,com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong tambang batubara. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mengungkapkan bahwa penyelidikan menemukan bukti kuat terkait aksi penipuan yang dilakukan tersangka.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, kami menetapkan Muhammad Azan sebagai tersangka. Modusnya adalah menawarkan investasi tambang batubara dengan janji keuntungan besar. Namun, tambang tersebut ternyata fiktif,” jelas Kombes Andri dalam wawancara dengan media, Kamis (28/12/2024).
Kerugian Mencapai Rp1 Miliar, Korban Bisa Bertambah
Hingga saat ini, polisi mencatat ada lima korban dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar. Korban rata-rata adalah warga Kabupaten Batanghari yang tertarik dengan tawaran investasi tersebut. “Kami menduga jumlah korban bisa bertambah karena saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Kami mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor,” tambah Kombes Andri.
Proses Hukum dan Penangguhan Penahanan
Tersangka Muhammad Azan telah menjalani pemeriksaan di Polda Jambi pada Jumat (29/12). Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, ia diberikan penangguhan penahanan setelah mengajukan permohonan. “Penangguhan ini diberikan dengan syarat tersangka bersikap kooperatif dan wajib melapor secara rutin,” ujar Kombes Andri.
Imbauan Kepada Publik
Kombes Andri juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar. “Selalu pastikan legalitas dan kredibilitas investasi yang ditawarkan. Jangan tergiur dengan iming-iming keuntungan tanpa risiko,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan pejabat daerah. Kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum.
Sumber: Wawancara Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Dirkrimum Polda Jambi, 28 Desember 2024.