BATANG HARI -HARIMAUSANGKILAN,COM,- Penyerobotan tanah milik orang lain tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum yang serius di Indonesia. Secara umum, tindakan penyerobotan tanah adalah mengambil alih, menguasai, atau memanfaatkan tanah milik orang lain tanpa izin atau hak yang sah dari persetujuan pemiliknya

Seperti halnya Tanah milik saudara Sunaini Dan Sopian.Tanah mereka diduga sudah di perjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ke pihak perusahaan PT.SJL.Atas adanya jual beli tersebut mereka akan bikin Laporan Ke Polres Batanghari terkait tanah yang di perjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung menjawab ke pihak perusahaan PT SJL
lahan seluas kurang lebih dua koma tujuh hektar, yang digunakan Untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT SJL.

tanah milik Sunaini Dan Sopian yang letaknya tepat di seberang desa pelayangan rambahan, Kecamatan muarabulian, Kabupaten Batanghari seluas kurang lebih dua koma tujuh hektar.

“Tentu kami berharap APH (Aparat Penegak Hukum) polres Batanghari agar dapat menindaklanjuti pengaduan yang akan kami sampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya Sunaini.

Penjualan tanah milik orang lain tanpa hak merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman yang bervariasi. Pelaku bisa dijerat dengan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP) jika ada unsur kerugian akibat perbuatan melawan hukum, atau pasal penggelapan (Pasal 372 KUHP) jika pelaku menguasai dan menjual tanah seolah-olah miliknya. Selain itu, bisa juga dikenakan pasal pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) jika ada pemalsuan surat-surat tanah. Hukuman terberat bisa mencapai 7 tahun penjara atau denda yang lebih besar, tergantung pada perbuatan yang dilakukan dan kerugian yang ditimbulkan.

Penipuan (Pasal 378 KUHP):Jika pelaku menjual tanah orang lain dengan cara menipu, misalnya menyembunyikan fakta bahwa tanah tersebut bukan miliknya, atau memberikan keterangan palsu, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Penggelapan (Pasal 372 KUHP):Jika pelaku menguasai tanah tersebut dan menjualnya seolah-olah tanah itu miliknya, ini bisa dikenakan pasal penggelapan.

Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP):Jika pelaku memalsukan surat-surat tanah untuk meyakinkan pembeli, maka ia juga bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun.

Tindak Pidana Lain:Selain itu, jika pelaku menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguasai atau menjual tanah tersebut, atau jika ia menggunakan jabatannya untuk memuluskan perbuatan tersebut, maka pelaku bisa dijerat dengan pasal lain yang ancaman hukumannya lebih berat.

Gugatan Perdata:Selain sanksi pidana, pemilik tanah yang sah juga bisa mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialaminya akibat penjualan tanah tersebut.

Penting untuk dicatat:Tindakan menjual tanah orang lain tanpa hak adalah tindakan melawan hukum yang serius dan dapat berdampak besar bagi korban.Pemilik tanah yang sah memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.Pihak yang berwenang akan menyelidiki kasus ini dan menetapkan sanksi yang sesuai berdasarkan bukti-bukti yang ada.(Red)

Redaksi