BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN,-COM Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Batang Hari,dari partai Gerindra Yang bernama Mawardi beberapa waktu sangsilam di sebuah perusahaan komlek kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.
Untuk itu Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari dengan agenda pengesahan alat bukti namun pihak teradu tidak hadiran dalam sidang tersebut.Padahal, kehadiran kedua belah pihak dinilai sangatlah penting untuk memastikan proses persidangan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam sidang kode etik tersebut, BK DPRD Batang Hari mengungkapkan bahwa pihak teradu, Mawardi Harahap, SP, telah menyampaikan surat resmi terkait ketidakhadirannya. Surat tertanggal 20 April 2026 itu ditujukan kepada Ketua DPRD Batang Hari serta Ketua BK DPRD Batang Hari.
Dalam Isi surat tersebut yang dibacakan oleh BK Fernando mengatakan “Bahwa ketidakhadiran Mawardi Harahap disebabkan adanya kegiatan lain yang berlangsung bersamaan di Provinsi Jambi.Dia pun memohon izin tidak dapat menghadiri sidang kode etik ketiga yang digelar pada Senin (20/4/2026) pukul 10.00 WIB di ruang paripurna DPRD Batang Hari.Namun apa alasannya tidak dijelaskan dengan rinci(Pesifik),”Sebutnya
BK DPRD juga mengatakan”Sidang ketiga ini memiliki agenda penting, yakni untuk pengesahan alat bukti yang telah disampaikan kepada pengadu dan teradu. Namun, proses tersebut idealnya dihadiri kedua belah pihak agar tahapan persidangan berjalan sesuai dengan AD/ART serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku namun sayangnya pihak teradu tidak bisa hadir.
“Dengan ketidakhadiran teradu tersebut, proses pengesahan alat bukti berpotensi mengalami hambatan.kami juga dari pihak BK tidak berani membuka alat bukti yang telah ada sebelumnya adanya kedua belah pihak hadir,” Sebutnya.
Lanjutnya”Untuk sidang selanjutnya kita jadwalkan yang sudah disepakati oleh kawan-kawan semua yaitu tanggal 27/04/2026 mendatang.kalau untuk berapalama lagi akan berlangsung itukan ada tahapan nya dan tergantung dari kedua belah pihak,kalau kedua belah pihak komparatif dan memenuhi undangan yang kami layangkan mungkin sidang etik ini tidak begitu lama.
“Apabila teradu kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, maka sesuai aturan yang berlaku, alat bukti yang telah disampaikan pengadu akan dianggap sah dan diterima. Secara hukum, hal itu berarti teradu dianggap menyetujui bukti yang diajukan,”Ujar BK Fernando.(**)
RD






