Batanghari,Harimausangkilan.com- Desakan warga untuk menindak lanjuti ilegal drilling, penambangan minyak ilegal Tanpa izin di Batanghari, langsung direspon pihak kepolisian dan Tim gabungan.

Personel Tim gabungan Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melakukan penertiban illegal drilling atau penambangan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Pada selasa 24/12/24.

Penertiban penambangan minyak ilegal ini juga diikuti oleh Satresrkim Polres Batanghari dan Denpom II/2 Sriwijaya.

Kegiatan penertiban ini dipusatkan di dusun Senami Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Tim gabungan ini dipimpin oleh Kanit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Prastya Yana WS, bersama personel Subdit Tipidter Polda Jambi, Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Denpom II/2 Sriwijaya.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Reza Khomeini mengatakan, tim gabungan melakukan penertiban penambangan minyak ilegal di sana.

Penertiban ini, dilakukan untuk menekan bahaya dari kerusakan lingkungan, agar tidak memakan korban jiwa untuk ke depannya.

Di lansir dari Jambiindependent.co.id, “Sebanyak 20 sumur minyak ilegal telah dipasang police line dalam penertiban kali ini,” ujar alumni Akpol 2006 ini.

Sayangnya, polisi tidak berhasil menangkap para pelaku karena sudah pada kabur duluan. Dia juga mengatakan, bahwa penertiban ini juga untuk mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.

Lanjut perwira menengah dengan 2 melati di pundaknya itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan minyak ilegal karena dapat merusak lingkungan alam sekitar, ini adalah merupakan perbuatan melawan hukum, cetus nya.(**)