BATANGHARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Gelombang keresahan melanda warga RT 06 Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari. Maraknya aktivitas pembuatan dan perakitan peralatan pengeboran minyak tanpa izin (illegal drilling) di lingkungan permukiman mereka tak hanya memicu kekhawatiran terkait potensi bahaya lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan para pengguna jalan umum.

​Warga setempat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas guna memutus rantai operasional illegal drilling tersebut dari hulunya sebelum memakan korban jiwa.

​Aktivitas perakitan alat berat ilegal ini dinilai sangat mengganggu ketertiban publik. Akses jalan di RT 06 yang tergolong sempit kerap tertutup oleh tumpukan material konstruksi. Kondisi kian memprihatinkan saat kendaraan jenis dump truck berukuran besar hilir mudik mengangkut besi-besi galvanis berdiameter besar yang menjadi bahan baku utama pembuatan pipa dan rig pemboran.

​”Jalan di sini sempit. Kalau truk penyalur besi galvanis masuk, badan jalan hampir habis tertutup. Yang paling berbahaya itu kalau malam hari, lokasi perakitan tidak diberi rambu peringatan dan penerangannya minim sekali. Ini sangat rawan memicu kecelakaan,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

​Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun di lapangan, rantai pasokan serta proses pengerjaan alat tambang ini diduga kuat digerakkan oleh figur tertentu. Terduga penyedia sekaligus pemasok utama material berinisial AK, sementara pengerjaan teknis perakitan ditangani oleh seorang tukang rakit berinisial AG.

​Keberadaan bengkel perakitan di tengah kawasan pemukiman padat ini ditengarai menjadi salah satu “jantung” penyokong keberlangsungan sumur-sumur minyak ilegal di wilayah hukum Batanghari. Tanpa pasokan alat dari tempat-tempat pembuatan semacam ini, laju ekspansi pengeboran liar dipastikan bakal lumpuh.

​Terancam Pidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar
​Tindakan menyediakan, merakit, maupun memfasilitasi sarana dan prasarana untuk kegiatan penambangan minyak bumi tanpa izin memiliki konsekuensi hukum berat. Para pelaku dan penyedia alat dapat dijerat dengan undang-undang ketenagakerjaan serta penambangan migas nasional.

​Secara eksplisit, perbuatan tersebut melanggar Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

​Aturan hukum tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau kontrak kerja sama dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Selain itu, pihak yang turut serta membantu, menyediakan sarana, atau menampung hasil kegiatan ilegal tersebut juga dapat dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas penyertaan tindak pidana.

​Masyarakat Kelurahan Pasar Baru, khususnya warga RT 06, kini menaruh harapan besar kepada Polda Jambi, Polres Batanghari, serta instansi penegak hukum terkait untuk segera turun ke lapangan. Penindakan hukum secara transparan, akuntabel, dan tuntas sangat dinantikan demi mengembalikan ketenteraman warga dan menjamin keselamatan pengguna jalan.(Red)

Jurnalis: Taufik Mersam