Muara Tembesi – www.harimausangkilan.com | Praktik pengeboran minyak ilegal kembali membara di Kabupaten Batang Hari, memicu amarah publik dan sorotan tajam terhadap dugaan keterlibatan aparat. Sebuah sumur ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, dilaporkan meledak dan terbakar dua kali berturut-turut dalam dua hari.
Kebakaran pertama terjadi pada Rabu, 9 April 2025. Api sempat padam, namun pada Kamis sore, 10 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, lokasi yang sama kembali dilalap api. Asap hitam pekat membumbung tinggi, terlihat dari kejauhan, dan langsung viral di media sosial seperti TikTok, Instagram, serta grup-grup WhatsApp warga. Netizen pun ramai mengkritik lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Dugaan Kuat Dikuasai Oknum Berseragam
Sumur tersebut diduga awalnya dikelola oleh warga berinisial Kiting, sebelum diserahkan kepada Tegar, seorang oknum aparat penegak hukum (APH) yang disebut aktif dalam institusinya. Hal ini memicu kecurigaan adanya keterlibatan langsung oknum dalam kegiatan ilegal yang sangat membahayakan.
Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Batang Hari, Azwardi, menyampaikan sikap tegas:
“Kami tidak bisa diam. Jika benar sumur ini dikuasai oleh oknum aparat, ini bentuk kejahatan yang terstruktur. Bukan hanya melanggar hukum lingkungan, tetapi juga merusak citra institusi negara,” tegas Azwardi.
Ia mengecam keras lambannya respons penegak hukum dalam menangani kasus ini dan meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan, tanpa pandang bulu.
Langgar Undang-Undang dan Kode Etik Negara
PWRI Batang Hari menegaskan bahwa aktivitas illegal drilling di kawasan hutan lindung bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga pelanggaran serius terhadap:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Kode Etik Profesi Polri,
serta Sapta Marga dan Sumpah Prajurit TNI, jika pelaku benar berasal dari unsur TNI.
“Tidak boleh ada pembiaran. Jika pelaku benar adalah aparat aktif, ia harus segera dicopot dan diproses pidana. Negara tidak boleh kalah dengan oknum yang menghianati sumpahnya,” tegas Azwardi lagi.
PWRI Desak Aksi Nyata Pemerintah dan Aparat
PWRI mendesak Kapolda Jambi, Pangdam, Gubernur, serta aparat terkait untuk segera:
1. Menyegel dan menutup semua titik sumur ilegal di TAHURA Senami,
2. Mengusut tuntas aktor intelektual dan pelaku lapangan,
3. Mengembalikan fungsi hutan sebagai kawasan konservasi, bukan ladang bisnis kotor.
“Lingkungan adalah warisan untuk anak cucu, bukan alat eksploitasi pribadi,” pungkas Azwardi.(Tim Investigasi)**