BATANGHARI-HARIMAUSANGKILAN-ONE — Sepekan setelah konflik warga Desa Sukaramai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Jambi, dengan pemilik dua unit tongkang batubara berakhir damai, muncul masalah baru. Uang kompensasi sebesar Rp 150 juta yang telah dibayarkan untuk ganti rugi lahan warga yang terdampak longsor, diduga diselewengkan.
Mediasi yang dihadiri pemerintah provinsi dan kabupaten, aparat penegak hukum, perwakilan warga terdampak, dan pemilik tongkang, menghasilkan kesepakatan lima poin penting, termasuk pembayaran kompensasi. Dana tersebut telah dibagikan kepada delapan warga.
Namun, seorang warga berinisial M mengaku hanya menerima Rp 2 juta, meskipun lahan kebun karetnya mengalami longsor hingga 20 tumbang. Ia mengungkapkan kekecewaannya dan mencurigai adanya penyelewengan oleh oknum yang mengatasnamakan pengurus. “Saya heran, uang kompensasi lainnya ke mana? Tidak ada transparansi dalam pembagian,” ujarnya dengan air mata berlinang.
Warga M berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki kasus ini dan menindak tegas oknum yang terlibat. Pihak kepala desa Sukaramai hingga saat ini belum memberikan tanggapan. Kasus ini akan berlanjut ke tahap penyelidikan selanjutnya..(Red)