BATANG-HARI-HARIMAUSANGKILAN,COM-Polemik pengeboran minyak Ilegal drilling memang tidak akan perna bisa dibasmi walau sampai kapan pun itu,Seperti pengeboran di, Desa Bungku,Desa Bajubang dan Dusun Senami Desa Jebak Kabupaten Batanghari,Provinsi Jambi.
Kenapa bisa begitu, pasalnya para pemodal pembuatan sumur-sumur ilegal tersebut terus saja melakukan pengeboran dilokasi mana saja mereka mau, juga untuk membeli alat-alat nya juga tidak perlu membuang kos yang besar(Modal) lagi karena di wilayah kabupaten Batanghari ini sudah ada penyedia barang-barang yang mereka perlukan.
Menurut sumber”BJ” mengatakan”Kalau memang pihak APH mau bertindak serius sebenarnya gampang,basmi itu gudang-gudang penjual peralatan untuk sumur Ilegal.Seperti Gudang Galvanis milik Saudara Akuang Toko yang bernama Roda Jaya, yang berada di simpang Empat Lampu Merah kelurahan Pasar Baru dan untuk perakitan atau pun pembuatan nya ada di belakang pasar keramat tinggi punya Akuang untuk perakitan punya osin di simpang kilangan.
“Selain Toko Saudara AKUANG ada satu lagi Toko penjual alat sumur bor ilegal tersebut, ya itu toko yang bernama OSIN ujung jalur dua samping toko umran jaya.Namun gudang nya berada didesa kilangan tepatnya didekat Gudang Rotan.Disitu lah anak buah Toko Osin merakit/membuat perlengkapan untuk semua yang dibutuhkan para pembeli untuk sumur ilegal mereka.
Tempat terpisah”k”Juga mengatakan”Kalau memeng pihak APH mau bertindak tegas atau pun benar-benar mau membasmi terhadap pemilik sumur-sumur Ilegal tersebut juga harus membasmi para toko-toko penjual alat-alat Galvanis tersebut.
“Soalnya kalau tidak ada penjual alat untuk buat sumur Ilegal tidak akan mungkin ada sumur dihutan kawasan,Jadi kami meminta kepada pihak APH tindak tegas juga toko-toko penjualnya dan jangan biarkan berlarut-larut itukan semakin sukar untuk dibasmi,”Tegas “k.
Untuk kita ketahui.Penyedia alat untuk ilegal drilling dapat dijerat hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelanggaran yang meliputi penyediaan alat untuk ilegal drilling dapat dikenai sanksi pidana, seperti penjara dan denda.
Dasar Hukum:Pelaku illegal drilling, termasuk penyedia alat, dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Jenis Pelanggaran:Penyediaan alat untuk kegiatan ilegal drilling dapat dianggap sebagai bentuk pelanggaran yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Sanksi Hukum:Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, termasuk pidana penjara dan denda. Tindakan Hukum:Penegakan hukum terhadap illegal drilling, termasuk penyedia alat, dilakukan untuk melindungi sumber daya alam dan mencegah kerugian negara.
Faktor Penghambat:Beberapa kendala dalam penegakan hukum terhadap illegal drilling, termasuk lemahnya pengawasan, keterlibatan pihak tertentu, dan faktor ekonomi yang mendorong masyarakat untuk tetap melakukan.
Secara lebih detail, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur mengenai kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. Pelanggaran terhadap peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini, termasuk terkait illegal drilling, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa kegiatan ilegal drilling, baik yang dilakukan secara langsung maupun dengan penyediaan alat, dapat menyebabkan kerugian bagi negara dan merugikan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran ini sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam dan memastikan keberlanjutan ekonom.(Red)
Redaksi