HARIMAUSANGKILAN,COM,-BATANG HARI-JAMBI – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Batang Hari memfasilitasi audiensi penanganan konflik ketenagakerjaan antara PT Jambi Distribusindo Raya (JDR / Wings Group) dengan elemen buruh, masyarakat, dan mahasiswa.Pertemuan ini berlangsung di Aula Kantor Disnakerin Batang Hari.
Rabu.(13 Mei 2026).

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Lembaga Ketenagakerjaan didampingi Mediator Hubungan Industrial. Hadir dalam rapat tersebut Pimpinan PT. JDR Jambi, Manajemen PT. JDR Sungai Buluh, Ketua Aliansi Masyarakat Desa Sungai Buluh, Ketua Serikat Pekerja Bongkar Muat Jambi (SPBMJ), serta Ketua Umum HMI dan GMNI Cabang Batang Hari.

Pertemuan digelar sebagai tindak lanjut atas laporan tertulis serta gerakan dari Aksi Peduli Desa Sungai Buluh. Terdapat empat poin krusial yang dilaporkan oleh masyarakat, di antaranya:

1. Penerapan jadwal jam kerja sopir yang dinilai tidak manusiawi.

2. Pemotongan gaji karyawan secara sepihak tanpa dasar hukum dan di luar Perjanjian Kerja (PK).

3. Minimnya penyerapan dan pelibatan tenaga kerja lokal dari Desa Sungai Buluh.

4. Kebijakan mitra pihak ketiga (vendor) PT. JDR yang merugikan pekerja dan warga sekitar.

Dalam sesi penyampaian pendapat, perwakilan Aksi Peduli Masyarakat Sungai Buluh mendesak PT. JDR mengembalikan uang potongan gaji berdalih ‘tombokan’ jika tidak mampu membuktikan kesalahan pekerja. Mereka juga menuntut hitung ulang persentase pekerja lokal serta pemutusan kontrak vendor yang bermasalah.

Menanggapi tuntutan itu, Manajemen PT. JDR berkilah bahwa jam kerja sopir sepenuhnya diatur oleh vendor penyedia jasa. Kendati demikian, perusahaan berkomitmen melakukan kroscek internal dan berjanji mengembalikan uang karyawan jika terbukti ada kesalahan potong gaji.

Mengenai pemutusan vendor, PT. JDR menyatakan belum bisa dilakukan sepihak karena terikat kontrak (MoU) berjalan, namun poin tersebut menjadi bahan evaluasi utama.

Kabid Hubungan Industrial Disnakerin Batang Hari menegaskan bahwa “PT. JDR wajib tunduk pada hukum ketenagakerjaan nasional maupun daerah”.

Lanjutnya “Sesuai aturan, jam kerja resmi adalah 7 jam sehari untuk 6 hari kerja seminggu, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja seminggu. Kelebihan jam kerja wajib dihitung sebagai lembur dan dibayar penuh oleh perusahaan.

Disnakerin juga menjamin hak pekerja untuk melapor resmi ke jalur Mediasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial tanpa perlu takut adanya intimidasi dari perusahaan.

Penegasan kembali bagi PT. JDR Sungai Buluh

Terkait Vendor, perusahaan tidak dapat memutus secara sepihak kerja sama saat ini juga karena menyangkut MOU yang sudah ditandatangani, akan tetapi ini menjadi masukan dan evaluasi bagi perusahaan, apalagi setelah kejadian ini berlangsung.

perusahaan harus tetap mempedomani aturan-aturan ketenagakerjaan baik berlaku secara umum di Indonesia ataupun secara khusus baik di Provinsi Jambi maupun di Kabupaten Batang Hari.

Hasil dan Kesimpulan Audiensi:

• Evaluasi Potong Gaji: PT. JDR Sungai Buluh wajib melakukan kroscek transparansi terkait sistem potongan gaji buruh. Jika ada kekeliruan atau tanpa bukti kesalahan pekerja, pihak manajemen wajib mengembalikan uang tersebut seutuhnya.

(*• Kepatuhan Regulasi: Perusahaan dan pekerja wajib mempedomani regulasi waktu kerja, upah, dan uang lembur mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja) serta PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK.(*)

RD