HARIMAUSANGKILAN,COM,-Batanghari, Jambi – Gelombang keresahan pekerja PT. Jambi Distribusindo Raya (Wings Group) akhirnya pecah dalam audiensi resmi bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batanghari.

Surat resmi bertajuk Aksi Peduli Desa Sungai Buluh dengan nomor 001/APDSB/05/2026 menjadi pintu masuk bagi masyarakat dan pekerja untuk menyampaikan sederet keluhan. Mulai dari polusi udara, kebisingan operasional, hingga pemotongan gaji tanpa dasar yang membuat sebagian pekerja menerima upah di bawah standar bahkan minus.

Suasana Audiensi Memanas
Audiensi yang digelar di Muara Bulian pada 13 Mei 2026 berlangsung tegang. Hendra Hasan, S.Pi selaku mediator mencatat bahwa jawaban pihak perusahaan tidak memberikan kepastian. Pedrik, Kepala Wings Bulian, tampak terpojok dengan wajah memerah dan memilih diam ketika desakan pekerja semakin keras.

“Lain yang ditanya, lain yang dijawab. Kami butuh kepastian, bukan alasan berputar-putar,” tegas perwakilan aliansi pekerja.

Payung Hukum yang Jelas
– UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 menegaskan hak pekerja atas jam kerja dan lembur.
– Perda Batanghari Nomor 19 Tahun 2016 menetapkan jam kerja:
– 6 hari kerja → 7 jam per hari
– 5 hari kerja → 8 jam per hari
– Kelebihan jam kerja wajib dihitung sebagai lembur dengan kompensasi upah serta fasilitas makan dan minum.

Tuntutan Pekerja
– Transparansi daftar ribuan pekerja lembur.
– Penghapusan pemotongan gaji dengan alasan “tombokan” yang tidak jelas.
– Perlindungan dari intimidasi atau ancaman PHK bagi pekerja yang melapor.
– Peningkatan perekrutan tenaga kerja lokal sesuai Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2024.

Sikap Dinas Tenaga Kerja
Kabid Hubungan Industrial, Ermi bersama mediator Hendra menegaskan bahwa setiap aduan harus disertai bukti tertulis. Pekerja diminta mengisi formulir resmi agar mediasi berjalan objektif.“Kami tidak ingin menerima sepihak. Bukti pemotongan harus jelas agar dapat ditindaklanjuti,” ujar mediator.

Isu Rekrutmen Lokal
Minimnya pekerja asal Sungai Buluh yang direkrut PT JDR menjadi sorotan. Sesuai aturan, perusahaan wajib memberi porsi perekrutan bagi penduduk setempat.

Langkah Lanjut
Dinas Tenaga Kerja meminta data terbaru jumlah tenaga kerja hingga 2026, termasuk klasifikasi pekerja skill dan non-skill, serta keterlibatan mitra perusahaan PT CDR. Audiensi ditutup dengan komitmen membuat notulen resmi dan tindak lanjut mediasi.Headline Alternatif Catchy untuk Portal Online:
1. “Audiensi Panas di Batanghari: Pekerja Wings Tuntut Keadilan Gaji dan Lembur”
2. “Surat Aksi Peduli Sungai Buluh Guncang PT JDR, Disnaker Turun Tangan”
3. “Dari Polusi hingga Pemotongan Gaji, Warga Sungai Buluh Angkat Suara”(**)

RD/Taufik Mersam