HARIMAUSANGKILAN,COM,BATANG HARI,- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resort Batang Hari kembali menunjukkan komitmennya didalam memberantas para pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kali ini seorang laki – laki di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi yang diduga pemakai sekaligus pengedar diciduk Tim Satreskoba Polres Batang Hari atau yang sering disapa dengan tim kuda hitam.
Adapun penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / A / 39/ VII / 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI, Tanggal 4 Juli 2025.
Penangkapan pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis sabu tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba melalui kasi Humas Polres Batang Hari Iptu Simbang Tetap melalui sabungan whatsapp pribadinya. Sabtu (05/07/2025).
Dikatakan Iptu Simbang Tetap bahwa telah diamankan 1 (satu) Orang Laki- Laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Muara Bulian.
” Pelaku bernama Dedy Siswanto (27), lokasi penangkapannya yakni di RT.002 RW.001 Kelurahan Muara Bulian Kecamatan, Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari,” Ujar pria berdarah Sumsel.
Kasi Humas Polres Batang Hari juga menambahkan penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut dari adanya laporan dari masyarakat dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Setelah mengumpulkan informasi, Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari langsung merespon dan mendapatkan tempat lokasi transaksi Narkotika serta menunggu waktu yang tepat untuk meringkus pelaku tersebut.
” Sekira pukul 15.30 wib Kemudian Tim Kuda Hitam Satreskoba Polres Batang Hari Menuju ke tempat tersebut untuk melakukan penangkapan dan sekiranya pukul 16.30 Tim Kuda Hitam berhasil mengamankan pelaku yang berada di semak-semak belakang rumah,” Sambung Iptu Simbang Tetap.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu dengan berat Bruto sebanyak 0,21 gram beserta beberapa barang bukti lainnya.
Pada saat penangkapan Tim Kuda hitam melakukan interogasi terhadap pelaku agar mendapatkan informasi darimana barang haram tersebut didapat.
” Pelaku menjelaskan bahwa Narkotika tersebut di dapat dari Nurdin (DPO), pada saat itu dirinya juga mengakui bahwasannya sebagai pengguna dan pengedar Narkotika tersebut,” Papar Kasi Humas Polres Batang Hari.
” Pelaku menjelaskan bahwa dia mendapatkan narkotika dari Nurdin (DPO) Seharga Rp. 6.500.000,- dengan cara Transfer melalui akun DANA kepada sdr. Nurdin (DPO) setelah sabu tersebut terjual,” Pungkasnya.
Atas perbuatan pelaku yang melanggar Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.(Red)