​BATANGHARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Masyarakat Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, melayangkan desakan keras kepada jajaran Polres Batanghari agar segera menetapkan tersangka atas dugaan penyerobotan dan perusakan Tanah Kas Desa (TKD) Malapari.

​Keresahan warga dipicu oleh lambannya proses hukum yang dinilai belum memberikan kepastian serta tindak lanjut yang nyata.

​Perwakilan masyarakat Malapari, Astox Baron, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres Batanghari. Ia menilai penanganan perkara hukum yang mereka laporkan terkesan berjalan di tempat.

​”Kami sangat kecewa dengan penanganan kasus ini yang seperti tidak ada kemajuan. Padahal bukti dan fakta di lapangan sudah sangat jelas,” ujar Astox Baron saat memberikan keterangan kepada media.

​Kebun Karet Aktif Berganti Jadi Perkebunan Sawit

​Menurut penuturan warga, lahan TKD Malapari tersebut sebelumnya merupakan perkebunan karet produktif yang masih aktif dipanen dan menjadi sumber penghidupan. Namun, area tersebut kini diduga telah dianiaya, dirusak, dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit yang dikelola oleh perusahaan perkebunan PT Sawit Jambi Lestari (SJL).

​Di sisi lain, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pihak PT SJL mengklaim mengelola lahan tersebut berdasarkan penyerahan/kerja sama dari Koperasi Terusan Tangguh Bersatu.

​Adanya peralihan lahan tanpa persetujuan sah dari pemerintah desa maupun masyarakat setempat inilah yang memicu dugaan kuat terjadinya perbuatan melawan hukum.

​Dua Poin Tuntutan Utama Warga
​Masyarakat Desa Malapari menegaskan dua tuntutan penegakan hukum yang mutlak

harus diproses oleh pihak kepolisian:
​Penyerobotan Lahan Tanpa Izin: Menindak tegas oknum atau pihak-pihak yang menguasai dan mengalihkan Tanah Kas Desa (TKD) secara ilegal.

​Perusakan Aset/Kebun: Memproses hukum aksi pengerusakan perkebunan karet milik desa yang masih produktif dan menghasilkan.

​Warga berharap Polres Batanghari dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berani mengusut tuntas siapa saja oknum yang terlibat—baik dari pihak koperasi maupun perusahaan PT SJL—demi mengembalikan hak-hak aset Desa Malapari.(Red)

Jurnalis: Taufik Mersam