HARIMAUSANGKILAN,COM, BATANG HARI,-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Kepolisian Resort Batang Hari kembali menunjukkan komitmennya didalam memberantas para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Telah diamankan 1 (satu) Orang Laki- Laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dengan data Sbb;

*Dasar* :
Laporan Polisi nomor : LP / A / 40 / VII / 2025 /SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI, Tanggal 7 Juli 2025.
*TKP Penangkapan*:
RT.009 RW.004 Desa Pompa Air Kec.Bajubang Kab.Batang Hari
*Saksi-Saksi* :
1.RUKIMAN,Umur 46 Tahun, Agama Islam, Petani ,Rt.009 Rw.004 Desa Pompa Air Kec.Bajubang Kab.Batang Hari.
2. Garla Alvinsa,Polri,Alamat Asrama Teratai Polres Batang Hari.
3. EDI Ariyanto Tampubolon,Alamat Asrama Teratai Polres Batang Hari.
*Pelaku* :
Jeni Ronaldo Bin Farid Wajedi, Umur 45 Tahun, Jenis kelamin Laki laki, Bangsa Indonesia, Agama Islam, Petani, Alamat Rt.008 Rw.002 Desa Purwosari Kec.Lais Kab.Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
GAR PASAL :
Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

*Adapun Barang Bukti yang diamankan Sbb*:
A. 4 (Empat) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu.
B. 2 (Dua) paket Sedang plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu.
.Berat Bruto : *6,83 gram.*
C. 1 (Satu) Buah Sendok Sabu yang terbuat dari pipet plastic
D. 6 (Enam) Buah plastic klip bening ukuran sedang kosong;
E. 2 (Dua) Bungkus plastic klip Bening transparan berisikan plastic klip bening transparan ukuran kecil kosong;
F. 3 (Tiga) Buah Lipatan tisu warna putih;
G. 3 (Buah) buah kantong plastic berwarna hitam dan putih transparan ;
H. 1 (Satu) unit handphone merk VIVO Y15S Berwarna biru berikut simcard
I. 1 (satu) unit SPM R2 merk Honda CRF warna Hitam Merah.
*Kronologis Penangkapan* :
Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Kuda Hitam Satres narkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di Rt.009 Rw.004 Desa Pompa Air Kec.Bajubang Kab.Batang Hari, Setelah mendapatkan informasi tersebut sekira pukul 22.40 WIB Kemudian Tim Kuda Hitam Satres narkoba Polres Batang Hari yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satres narkoba Polres Batang Hari (IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.) langsung menuju tempat yang di duga menjadi tempat terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu tersebut dan Tim Kuda Hitam Satres narkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan 1 (Satu) orang Laki laki yang mengaku bernama Sdr. Jeni, Setelah melakukan penangkapan Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan Sdr. Jeni dengan disaksikan ketua RT sdr.RUKIMAN dan di temukan 1 (Satu) unit handphone merk Vivo Y15S berwarna biru berikut simcard kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar penangkapan, di temukan di;selipan pokok sawit ditemukan kantong plastik warna hitam yang berisikan 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu , 2 (dua) paket sedang Narkotika jenis sabu ,1(satu) buah sendok sabu dari pipet plastic dan 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan plastik klip ukuran kecil kosong dan di temukan di selipan atap pondok 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan plastic klip ukuran kecil kosong. Kemudian Tim Opsnal melakukan interogasi terhadap sdr.JENI bahwa sdr.Jeni mendapatkan Narkotika jenis sabu dari sdr.IWAN (DPO) sebanyak 1(satu) kantong dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta Rupiah) dan baru dibayarkan sdr.Jeni sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta rupiah). Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti langsung dibawa dan di amankan ke Satres narkoba Polres Batang Hari,guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Keterangan Yang didapatkan Sbb:
1. Pelaku sdr. Jeni mejelaskan bahwasannya dirinya sebagai Pengguna dan pengedar Narkotika tersebut.
2. Pelaku sdr. Jeni menjelaskan bahwa Narkotika tersebut di dapat dari sdr. Iwan (DPO).
3. Pelaku menjelaskan bahwa dia mendapatkan Narkotika dari sdr. Iwan (DPO) Seharga Rp. 6.000.000,- .
4. Pelaku sdr. Jeni melakukan pembayaran dengan cara Transfer melalui akun DANA kepada sdr. Iwan (DPO) setelah sabu tersebut terjual.
Tindakan yang sudah dilakukan :
1). Menerima informasi.
2). Penyelidikan.
3). Melaksanakan Penangkapan disertai dengan Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti.
4). Pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku.
5). Pengembangan.
6). Gelar Perkara tap tsk dan tingkat sidik.
Rencana Tindak Lanjut :
1). Penahanan tersangka.
2). Pemberkasan.
3). Kordinasi JPU dan Kirim Berkas Perkara (tahap 1).(Red)







