Batanghari,HARIMAUSANGKILAN,COM-
Terpantau di lapangan Beberapa tim media dan LSM, di salah satu posko portal/pos, Di Desa Benteng Rendah RT 06 kecamatan mersam, kabupaten batang hari Propinsi Jambi, Di duga ada kegiatan Pungutan liar (Pungli) di jalan PEMDA Batanghari, Sabtu 26/01/25.
Informasi dari warga setempat, yang tidak mau di sebutkan namanya, mengatakan salah satu posko yang di jaga dan di pasang portal oleh penjaga pos tersebut, meminta sejumlah uang kepada sopir yang melewati jalan itu. “Menurut info warga, mobil angkutan barang yang melewati Portal Di diwajibkan membayar uang sejumlah tiga puluh ribu rupiah,” ujarnya.
“Namun hingga mencapai 2 tahun kegiatan pungli di jalan Pemda Batanghari tersebut, masih Aman-aman Saja, dan belum tersentuh oleh penegak hukum.
“Warga berharap kepada pihak Penegak hukum ke polisian Polsek Mersam dan Polres Batanghari, maupun pemerintah Daerah Kabupaten Batang hari agar turun kelapangan dan menertibkan kegiatan Pungli yang di duga Ilegal tanpa badan hukum yang jelas.
Pungli adalah tindakan yang dilakukan secara melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain.
Dalam KUHP, pelaku pungli akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Red)