BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Ada dugaan penjualan ilegal tanah milik Desa Malapari, kabupaten Batanghari ,Provinsi Jambi (TKD) kembali mencuat. Tanah dengan nomor sertipikat 3067.Dengan luas tana 61,405 bujur sangkar yang seharusnya tana TKD tersebut menjadi aset Des Malapari,namun tanah tersebut diduga sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ke pihak PT.Sawit Jambi Lestari (SJL)
Menurut informasi yang didapat oleh media ini mengatakan” Tanah Kas desa tersebut dahulunya ditanami karet, namun sekian lama tanah tersebut tak terurus lagi, dengan berjalan nya waktu Tanah kas desa malapari sudah habis digarap oleh pihak perusahaan PT SJL.
Kepala desa malapari saat dijumpai awak media ini beliau membenarkan,”ya’ memang benar tanah kas desa malapari sudah habis digarap oleh pihak perusahaan PT SJL, Kami sempat turun ke lokasi bersama perangkat desa dari RT KADUS anggota adat untuk melihat langsung tanah kas desa malapari tersebut
Lanjut Kades, berdasarkan Impo Yang Kami dapat dari orang dekat perusahaan PT SJL tanah kas desa malapari sudah dijual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, harapan Kami Tanah kas desa malapari tersebut harus kembali utuh seperti semula, karena Kami Tidak pernah menjual atau pun menyerahkan untuk kerjasama PT SJL,
kalau Kata Kata pepatah adat sudah jelas,tangan netak bahu mikul siapo Yang makan pedo Dio Yang minum’ aix salah makan dimuntahkan salah beli ilang sajo,”ujarnya
Kades
Menjual tanah kas desa tanpa sepengetahuan kepala desa adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini termasuk dalam kategori penyerobotan tanah dan bisa dijerat dengan Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun,Selain itu, jika ada pemalsuan dokumen terkait penjualan tanah, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Penjelasan lebih rinci:Penyerobotan Tanah:Tanah kas desa merupakan aset desa yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab pemerintah desa. Menjualnya tanpa izin dan sepengetahuan kepala desa termasuk dalam kategori penyerobotan.
Pasal 385 KUHP:Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah, termasuk menjual, menggadaikan, atau menyewakan tanah tanpa izin. Pemalsuan Dokumen:Jika dalam proses penjualan tanah kas desa melibatkan pemalsuan dokumen, seperti surat jual beli atau surat keterangan tanah, pelaku juga bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 264 KUHP.
Tanggung Jawab Hukum:Kepala desa memiliki wewenang untuk mengelola dan melindungi aset desa, termasuk tanah kas desa.Pihak yang menjual tanah kas desa tanpa izin dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas tindakannya.
Langkah Hukum:Masyarakat yang dirugikan akibat penjualan tanah kas desa tanpa izin dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Penting untuk diingat:Tanah kas desa tidak boleh diperjualbelikan tanpa persetujuan warga desa dan tanpa melalui prosedur yang benar.Jika ada kebutuhan untuk melepaskan hak atas tanah kas desa, harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..(Red)
Redaksi