BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,-Warga Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, menumpahkan kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan kasus dugaan penjualan Lahan Tanah Kas Desa (TKD) Malapari ke PT SJL. Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Pertanahan Kabupaten Batanghari.
Meski aksi orasi dan penyampaian aspirasi telah digelar warga di depan Kantor Pertanahan Batanghari selama berbulan-bulan, hingga kini belum ada ketegasan maupun kejelasan penyelesaian masalah tersebut.
Janji Pihak Pertanahan
Saat dikonfirmasi oleh awak media yang mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Batanghari, Kepala Pertanahan Batanghari A.DAMANHURI.SP. menyatakan komitmennya untuk segera memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi atau penjualan lahan TKD Desa Malapari tersebut.
Langkah pemanggilan ini diharapkan dapat membuka tabir permasalahan serta menjadi jalan keluar atas konflik pertanahan yang menyita perhatian publik Desa Malapari.
Warga Desa Malapari Buka Opsi Lapor ke Polda Jambi
Di sisi lain, Azwar Amirhamzah/Astok Baron perwakilan masyarakat Desa Malapari menegaskan tidak akan tinggal diam jika proses mediasi di tingkat BPN tidak membuahkan hasil yang memuaskan dan berkeadilan.
”Apabila tidak ada penyelesaian yang jelas dan memuaskan dari pihak Pertanahan, kami selaku masyarakat Desa Malapari akan membawa dan melaporkan permasalahan ini ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan,” ujar Azwar AmirHamzah/Astok Baron perwakilan warga setempat.
Masyarakat berharap pihak-pihak terkait, khususnya Pertanahan Kabupaten Batanghari dan Pemerintah Daerah, dapat bertindak tegas serta objektif agar hak atas Tanah Kas Desa (TKD) Malapari dapat dikembalikan sesuai peruntukannya demi kesejahteraan warga desa.(*)
Jurnalis:Taufik Mersam






