HARIMAUSANGKILAN,COM-BATANG HARI,- Sebuah Kontainer yang Melintasi jalan Desa malapari, diduga melebihi dari kapasitas tonase jalan Simpang Malapari ( sridadi ) hinga jalan ke Desa Malapari, Kegiatan ini membuat warga sangat resah dikhawatirkan akan merusak jalan, apalagi Jalan di desa Malapari yang masih menunggu perbaikan dari pemerintah daerah dan mobil kontainer ini juga di khawatirkan membahayakan keselamatan warga. ( Kamis 18 September 2025 )
Saat dikonfirmasi oleh awak media Menurut warga setempat yang melihat kejadian ini dan berpapasan secara langsung dengan mobil kontainer yang diduga milik dan/atau kerja sama dengan PT. SABDA KREASI tersebut yang tidak ingin di sebutkan namanya atas kejadian ini Mengatakan PT. SABDA KREASI Bukan ingin Mensejahterakan masyarakat namun ingin menyusahkan masyarakat
Karena akan merusak jalan kami, dan sangat membahayakan pengguna jalan yang lain ketika berpapasan dengan kendaraan kontainer yang diduga adalah bagian dari PT. SABDA KREASI tersebut.
Lanjutnya Kami sebagai warga desa setempat tidak terima apabila PT. SABDA KREASI seenaknya nya melakukan aktivitas menggunakan mobil berkapasitas Besar Melintasi jalan kami, tampa memikirkan Kondisi jalan dan keamanan masyarakat setempat,
Karena jalan ini adalah akses utama bagi kami warga setempat menuju ke kota dan hilirisasi perekonomian masyarakat Desa Malapari,
PT SABDA KREASI yang bergerak dalam bidang industri triplek ini juga diduga sistem penerimaan pekerja hanya melibatkan Sebagian Kecil Masyarakat Desa Malapari, dan menurut informasi dari karyawan, gaji upah tidak sesuai standar UMR hanya terima gaji harian atau HK di bawah upah UMR saja.
Diduga PT. SABDA KREASI juga Melanggar jam Kerja masuk dari Jam 08:00 S/d lebih Kurang 17:30 Wib.
Harapan kami sebagai masyarakat desa setempat PT SABDA KREASI ini, jangan seenaknya saja menggunakan kendaraan kontainer yang berkapasitas Besar, melebihi tonase jalan kami dan harus memikirkan juga kemaslahatan masyarakat, apalagi jalan ini adalah jalan utama yang menjadi akses hilirisasi perekonomian masyarakat setempat serta PT SABDA KREASI juga di harapkan agar menaikkan upah yang disesuaikan dengan upah terstandar UMR dan mengaji ulang jadwal Jam kerja Para Pekerja, agar kehadirannya di desa kami bisa dirasakan sangat membantu perekonomian masyarakat setempat dan masyarakat sekitar. Tuturnya kepada awak media.
Truk kontainer yang melintas di jalan Kelas A tanpa izin dapat dikenai sanksi tilang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dianggap melakukan pelanggaran ukuran kendaraan dan/atau muatan. Truk yang tidak sesuai dimensi jalan atau kelas jalan dikategorikan sebagai kendaraan over dimension over load (ODOL) dan memerlukan izin khusus. Denda yang dikenakan bervariasi tergantung pada pelanggarannya, dan truk ODOL juga dapat dikenakan hukuman kurungan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: mengatur tentang sanksi bagi pelanggaran ukuran kendaraan dan muatan.
Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load): Truk kontainer yang melintas di jalan yang tidak sesuai kelasnya, seperti jalan Kelas A yang seringkali bukan untuk kendaraan berat, dikategorikan sebagai kendaraan ODOL.
Sanksi Tilang: Kendaraan ODOL yang tidak memiliki izin khusus dapat ditilang karena melanggar peraturan.
Denda Maksimal: Pemilik kendaraan bisa dikenakan denda maksimal sebesar Rp250.000,00.
Kurungan Penjara: Selain denda, pelanggar juga dapat dikenakan kurungan selama maksimal satu bulan.
Hukuman Tambahan: Pengemudi yang terbukti bersalah juga bisa mendapatkan hukuman lebih berat.
Untuk melintas di jalan yang tidak sesuai dengan ukuran atau kapasitas kendaraan, izin khusus dari instansi yang berwenang adalah wajib.
Pelanggaran tanpa izin dapat dikenakan sanksi.
Melintasnya truk kontainer pada jalan Kelas tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan dapat mengakibatkan sanksi berupa tilang, denda, dan bahkan kurungan berdasarkan Undang-Undang LLAJ
Jam Kerja juga harus dipertanyakan jam 08:00 – jam 17:30 Wib.
Mohon kepada Disnakertrans segera menindak tegas perusahaan PT. Sabda Kreasi.(Red)
Rd.Muttakin.







