BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,- Peristiwa Terjadi Penganiayaan Dodi, Warga Desa Tebing tinggi Menemukan Kejanggalan dan Fakta baru, Senin 09/06/25.
Pasalnya Aksi Penganiayaan Oleh empat Orang Pelaku menuai, Kontroversi. Aksi main hakim sendiri tidak lah di benarkan, jika Korban memang bersalah, hendaknya Pelaku melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib, bukan Mengeroyok dan menganiaya Korban hingga lebam dan mengalami luka Robek sampai korban tidak bisa beraktivitas.
“Sumiati ibu korban, mengatakan kronologis kejadian bermula pada tanggal 06 Juni 25 kemarin,anaknya disuruh bapaknya jemput buah sawit yang sudah di panen dikebun neneknya usai jemput buah sawit tersebut ia langsung pulang.
“Tidak beberapa lama selang kemudian korban didatangi oleh empat Orang oknum warga Simpang Rantau Gedang, ia dituduh mengambil sawit miliknya, tanpa basa basi langsung mengeroyok korban sampai luka- luka hingga mengalami luka lebam dan pelipis mata mengalami luka robek, katanya.
Lanjutnya, menjelaskan peristiwa kejadian pengeroyokan ini terjadi tepat nya,di rumah korban, di desa Tebing tinggi kecamatan Maro sebo ulu kabupaten Batang hari, Propinsi Jambi.
“Di duga Pelaku inisial IW, RK, NP, dan IL. dari empat orang pelaku pengeroyokan di ketahui NP dan IL, adalah warga simpang Rantau gedang.
NP dan IL adalah saudaranya kepala desa Simpang Rantau Gedang,” ujarnya.
Tidak terima anaknya menjadi korban penganiayaan ibu korban Sumiati datang membuat laporan Pengaduan(LP) ke Mapolsek Maro Sebo Ulu, Sa’ad ini kasus itu masih ditangani pihak kepolisian.
Lebih lanjut, Menurut keterangan keluarga Korban Surat Perdamaian yang di buat oleh kepala Desa Simpang Rantau gedang, hanya sepihak di bawah tekanan dan mengintimidasi kepada ibu Korban ucapnya.
Jika Tidak mau berdamai “Efkusuma kades Simpang Rantau gedang Akan membawa kasus anaknya Sumiati, ke ranah hukum, terkait pencurian buah kelapa sawit yang di alami Saudara nya inisial NP dan IL. Imbuhnya.
Di tempat terpisah saat dikonfirmasi, Kapolsek Maro sebo ulu, AKP Safrizal, belum memberikan keterangan Resmi terkait Dugaan kejanggalan Perdamaian yang di duga Di bawah Tekanan dan mengintimidasi korban.
Pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan diatur dalam Pasal 170 KUHP. Ancaman pidana untuk pengeroyokan ini adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Jika pengeroyokan menyebabkan luka, hukuman penjara bisa menjadi 7 tahun atau denda Rp 200 juta, dan jika menyebabkan luka berat, hukuman penjara bisa menjadi 9 tahun.Jika pengeroyokan mengakibatkan kematian, hukuman penjara bisa menjadi 12 tahun.
Pasal 170 KUHP:Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama.
Pengeroyokan dan Penganiayaan:Pengeroyokan seringkali dikaitkan dengan tindakan penganiayaan,di mana korban mengalami luka-luka.
Sanksi Pidana:Sanksi pidana yang dijatuhkan tergantung pada hasil dari pengeroyokan, apakah menyebabkan luka, luka berat, atau kematian.
Ancaman dan Tekanan:Jika pelaku pengeroyokan memberikan ancaman dan tekanan, hal ini bisa dianggap sebagai tindak pidana lain, seperti ancaman atau kekerasan.
Pengeroyokan Berakibat Kematian:Jika pengeroyokan mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 262 ayat (4) UU 1/2023.
Damai:Diperlukan kesepakatan damai dengan melibatkan pihak yang berwenang, seperti polisi atau pengacara, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan.
Ganti Rugi:Selain hukuman pidana, pelaku pengeroyokan juga bisa dipidana ganti rugi kepada korban atau keluarganya.
Laporan Kepolisian:Pihak keluarga korban dapat melaporkan kasus pengeroyokan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindak Pidana Tambahan:Pelaku pengeroyokan juga bisa dijerat dengan pasal lain,seperti Pasal 351 KUHP yang mengatur penganiayaan.
Pertanggungjawaban Pelaku:Prinsip hukum pidana menyatakan bahwa siapa yang melakukan tindak pidana,dia yang bertanggung jawab.
Pengusutan Kasus:Pengusutan kasus pengeroyokan yang melibatkan banyak orang bisa sulit,tetapi keluarga korban tetap dapat menuntut keadilan.
Pengadilan:Kasus pengeroyokan akan diproses melalui pengadilan,dan pelaku akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perundingan:Sebelum proses pengadilan, pihak keluarga korban dan pelaku bisa melakukan perundingan untuk mencapai kesepakatan damai.
Saksi:Saksi sangat penting dalam proses hukum,dan keluarga korban bisa mencari saksi yang mengetahui peristiwa pengeroyokan.
Hukum Pidana:Pengeroyokan termasuk dalam kategori delik penyertaan,karena adanya unsur “bersama-sama”.
Kekerasan Terbuka:Pasal 170 KUHP harus dimaknai sebagai kekerasan terbuka atau terang-terangan.
Penganiayaan Ringan:Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP. Penting untuk diingat:Pengeroyokan adalah tindak pidana yang serius dan harus ditangani dengan serius.(Red)
Redaksi