Harimausangkilan-com-Batanghari- Maraknya aktivitas ilegal drilling di Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin (Tahura STS) Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi menyebabkan banyaknya peristiwa kebakaran akibat ledakan sumur minyak Ilegal di hutan tahura tersebut.
Sebagai bentuk komitmen 100 hari kerja nyata Kapolda Jambi, Ditreskrimsus Polda Jambi telah berhasil mengamankan beberapa pelaku ilegal drilling
Baru-baru ini, Polda Jambi berhasil mengamankan salah satu pemodal yang telah masuk DPO, dia adalah Ian Kincai yang merupakan pemain ilegal drilling di Desa Pompa Air. Saat ini pun beberapa pemodal ilegal drilling di Tahura STS yang berstatus DPO masih dalam pengejaran Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Jambi.
Namun, dari informasi yang diperoleh awak media ini, para pemain minyak ilegal drilling yang berkecimpung di lahan Tahura STS tersebut juga memberikan Fee lahan ke beberapa oknum yang mengaku pemilik lahan tersebut.
Menyikapi hal tersebut Ketua LSM KOMPIHTAL, Usman Yusuf mengatakan” Aparat penegak hukum (APH) agar tidak hanya fokus kepada para pemilik sumur/pemodal ilegal driling saja. Sebab, lokasi ekspoilitasi minyak ilegal khususnya di Batanghari berada di dalam kawasan TAHURA yang merupakan hutan lindung.
“Namun dalam praktek ilegal itu rata-rata para pemilik sumur mengeluarkan fee tanah senilai Rp. 100 ribu/drum. Berarti ada oknum-oknum yang telah mengambil keuntungan di dalam kawasan hutan Tahura STS tersebut.Kami minta kepada aparat penegak hukum tangkap dan buru juga para oknum penerima fee tanah dari hasil ilegal driling dalam kawasan tahura,”Sebut Usman.
Sementara itu, salah satu aktivis Batanghari, Sopan Sopian juga mengatakan” Selama ini sudah tidak menjadi rahasia umum lagi bahwa kawasan Tahura tersebut kerap diklaim oleh sejumlah oknum-oknum untuk mendapatkan keuntungan hasil fee tanah dari pemain ilegal drilling.
“Ada beberapa nama yang kerap disebut-sebut sebagai pemilik lahan. Mereka juga diduga menerima fee lahan. Besaran yang diterima kurang lebih Rp. 100 ribu/drum. Ada yang fee tersebut berinisial”SLH” KMG”dan banyak lagi,bahkan ada juga oknum yang berani menjual lahan tersebut ke pemodal ilegal drilling,”Katanya.
Tambahnya Yan lagi” Kami sebagai aktivis secara kompak meminta agar pihak APH segera menangkap para pemodal ilegal drilling yang berstatus DPO dan juga memburu para oknum penerima fee tanah tersebut agar siapa saja yang penerima fee di lahan tersebut dapat diusut secara tuntas.
“Kita mengapresiasi kinerja dari aparat penegak hukum yang sudah berhasil menangkap beberapa pelaku ilegal drilling. Tapi alangkah baiknya penerima fee juga diusut. Baik itu penerima fee lahan maupun oknum-oknum yang mengatasnamakan desa,” Pungkas keduanya LSM tersebut (Safri trobos)