HARIMAUSANGKILAN,COM-Batanghari- Jambi,-Aroma kontroversi menyeruak dari PT Sayap Mas Utama (Wings Group) melalui Distribution Center (DC) Muara Bulian yang dipimpin Fedrix. Berlokasi di Jalan Lintas Desa Sungai Bulu, Kecamatan Muara Bulian, perusahaan ini diduga mendistribusikan minuman dan makanan ringan dengan tanggal mendekati kedaluwarsa yang nyaris habis, bahkan sudah diberikan kepada sejumlah instansi di Kabupaten Batanghari.

Kabar ini mencuat setelah keterangan dari mantan karyawan Wings Bulian yang mengonfirmasi adanya pemberian produk tak layak konsumsi. Seorang pegawai kantor yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah mengembalikan bingkisan tersebut. “Ini minuman dan makanan mendekati kedaluwarsa. Untuk apa ngasi barang kedaluwarsa?” ujarnya dengan nada kecewa.

Fakta Hukum dan Perlindungan Konsumen
– UU No. 8 Tahun 1999: Melarang peredaran barang lewat tanggal kedaluwarsa.
– Sanksi: Pelanggaran dapat berujung pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.
– KUHP & KUHPerdata: Mengatur masa daluwarsa penuntutan pidana (1–18 tahun) dan gugatan perdata (30 tahun).

Pertanyaan Publik
Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah pemberian produk kedaluwarsa sekadar kelalaian, atau ada motif lain di baliknya? Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dari Wings Group, mengingat reputasi perusahaan besar seharusnya dijaga dengan distribusi produk yang aman dan berkualitas.

Suara Konsumen Cerdas
Fenomena ini menjadi alarm penting bagi masyarakat: selalu periksa tanggal kedaluwarsa sebelum mengonsumsi produk. Kesadaran konsumen adalah benteng pertama melawan praktik yang merugikan.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak Wings Group belum memberikan klarifikasi resmi. Media tetap membuka ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan informasi.(**)

RD/Taufik Mersam