
BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN-COM-Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya digunakan untuk membangun atau merenovasi bangunan.
PBG sendiri mulai berlaku sejak adanya peraturan pemerintah nomor 16 ahun 2021 dari revisi Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang dilakukan melalui undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Ciptaker.
Maka dari itu, setiap bangunan yang belum mengurus peralihan IMB ke PBG diminta untuk segera melaksanakan peralihan tersebut.
Sementara itu Darwis SH Kabid Pelidikan dan Penyidikan saat di tanya oleh beberapa awak media di ruangannya mengatakan”Kami selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) baru-baru ini sudah beberapa perusahaan yang beroperasi wilayah Kabupaten Batanghari telah dilakukan pemanggilan resmi oleh institusi Satpol-PP Batanghari.
“Kami mendapat informasi ada PT yang diduga belum diurusnya integrasi peralihan IMB ke PBG.Jadi pihak kami Satpol-pp langsung melakukan pemanggilan terhadap PT ASL,”Ujar Darwis SH Kabid Pelidikan dan Penyidikan.
Lanjut Darwis” Setelah kami melakukan pemanggilan beberapa waktu lalu ke pihak PT ASL, Akhirnya mereka datang memenuhi surat panggilan yang telah dilayangkan oleh Satpol-PP tersebut.
” Hari ini, Rabu (14/05/2025) ada dua orang dari pihak PT ASL hadir, yang diwakili oleh kepala bagian perizinan dan kepala bagian operasional,”Kata Pelidikan dan Penyidikan.
Tambahnya”Pihak perwakilan dari PT ASL mengakui mereka memang belum melakukan integrasi peralihan perizinan IMB ke PBG dan katanya akan segera diurus izin tersebut.Menurut perwakilan dari management PT ASL itu akan diurus setelah pulang dari kantor Satpol-PP dan akan langsung ke Dinas PUTR Batanghari.
“Pada saat perwakilan PT ASL hadir pihaknya belum bisa membawa dokumen perizinan, pasalnya seluruh dokumen perizinan PT ASL yang beroperasi di Desa Ladang Peris berada di kantor pusat.
“Untuk berkas dokumen perizinan pihak PT ASL belum bisa menunjukkan dan untuk meminta dokumen itu kita harus secara resmi mengajukan surat permintaan izin dan Alhamdulillah itu sudah kita layangkan,”Terangnya.
Ditempat terpisah, Andri Wisnu Pratama SP Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan”Belum ada satupun perwakilan dari PT ASL datang ke Bidang Tata Ruang.
“Se inggat saya belum ada yang datang perwakilan dari PT ASL yang mengurus integrasi peralihan dari IMB ke PBG, Kami dari tadi ada dikantor, juga anak buah saya tidak ada juga melapor kalau ada yang mau urus, intinya tidak ada,”Ucapnya..(Red)
Dibaca: 21