BATANGHARI-HATIMAUSANGKILAN-COM, Melihat Kondisi di pinggiran Sungai Batanghari saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Abrasi tersebut sangat dirasakan penduduk yang tinggal di bantaran sungai Batanghari beberapa desa di sepanjang bantaran sungai.Terutama di Kecamatan Muara Tembesi,Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Hal itu diakibatkan oleh bersandarnya para motor-motor penarik tongkang batu bara tersebut tampa adanya dermaga yang resmi.Akibat longsor nya tanah dipinggir sungai tersebut sudah banyak merobohkan sejumlah pohon-pohon besar yang selama ini menahan gerusan air sungai juga turap-turap penyangga sudah habis dihantam tongkang.
Menurut warga setempat”Az” mengatakan”Saat ini abrasi telah mengancam perkampungan mereka. Hal ini terlihat dengan semakin luasnya jalur air yang meruntuhkan tebing-tebing penahan air.
“Apalagi Kondisi Abrasi tebing sungai di Muara Tembesi belakang pasar lama Tembesi sudah sangat parah, apa lagi sekarang ini posisi tebing jadi sandaran Motor-motor untuk batu bara, di atas tebing sungai juga terdapat Pos pemantau tongkang batu bara yang diduga sudah lama beroperasi dan juga ilegal.
Sementara itu Usman Yusup ketua LSM KOMPIHTAL saat di mintak tanggapan nya terkait hal tersebut mengatakan”Kami sebagai aktifis Batanghari meminta kepada BWSS IV Jambi agar segera turun keloksi mengambil tindakan tegas. Karena kondisi DAS sudah sangat kritis, terlihat bekas turap yang di bangun beberapa tahun yang lalu sekarang sudah berada jauh di tengah sungai akibat abrasi.
“Jika masalah ini terus biarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan nyata dari BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATRA IV provinsi Jambi tentu akan berakibat buruk dan kerusakan lingkungan semakin parah terutama sepanjang DAS yang menjadi Objek tempat sandaran atau tambatan Tongkang Batu bara,”Kata Usman.
Lanjutnya”Karena Kapal yang di gunakan untuk menarik tongkang bukan seperti perahu kecil punya Bobot dan kapasitas tinggi, kapal kapal seperti ini harus mempunyai dermaga khusus dan ada standarnya bukan sembarangan saja.
“Harapan kami kepada para instansi terkait jangan tutup mata ambil tindakan yang nyata dan silahkan beraktifitas sepanjang sungai Batanghari tapi sesuai aturan yang berlaku. Sesuai dengan peraturan menteri No. 52 tahun 2012 Alur pelayaran Sungai dan Danau,”Terangnya.(Red)bersambung
(Indra/Ade)