BATANG HARI-HARIMAUSANGKILAN,COM,- Dunia Jurnalistik kabupaten Batanghari diguncang pernyataan kontroversial serta mencederai profesi Jurnalistik Ulah Bakorian Sihotang Humas PT. Delima Perkasa ( DMP ).

Humas PT. Delima Perkasa ( DMP ) saat di konfirmasi rekan Media terkait penganiayaan warga yang di duga mencuri di perkebunan area perusahaan PT.DMP.
Jum’at. 17/10/2015

Bakorian sihotang “Membenarkan adanya tindakan kekerasan tersebut di lapangan”,

Katanya “Kalau kebun di curi, masa di biarkan saja?
Kalau mencuri di kebun yang bukan milik nya apakah itu di benarkan?”.

Pernyataan itu dengan seketika memancing pertanyaan lanjutan dari awak media ” jika terjadi kegiatan main hakim sendiri bagai mana? itu adalah perbuatan yg melanggar hukum”. Sebaik nya jika ada yang bersalah laporkan dan proses secara hukum ke pihak berwajib.

Bakorian Sihotang Bukan nya memberikan klarifikasi sesuai koridor hukum terkait main hakim sendiri, ia malah berdalih melontarkan kalimat yang provokatif dan sangat kasar,

Lanjutnya “Saya do’akan mudah udahan suatu waktu rumah mu di rampok,
Terus kau sendiri yang tangkap perampok nya, terus kita lihat reaksi Mu?”.

Bakorian Sihotang Humas PT.DMP juga melanjutkan dengan kalimat hinaan dan semakin merendahkan wartawan,

“Sudahlah Bos aku dah paham mainan kalian, kalian cuma media seratus (100 ) ribu, urusan sama kalian cuman urusan duit, sudah bosan aku berurusan dgan orang kayak kalian, udah lah nggak usah banyak belagu, kalimatnya menantang

Tidak hanya sampai disitu Bakorian sihotang semakin ugal ugalan dengan mengutarakan kalimat semakin merendahkan profesi wartawan “udahlah ah ga usah banyak bacot, sama saja perangai kalian semua media Abal – Abal”.

Sambung nya lagi “brisik ah kau, ada ni cepek ( 100 ribu ), mau?”.

sontak membuat geram beberapa wartawan di kabupaten Batanghari menganggap kalimat – kalimat yg di utarakan Bakorian Sihotang adalah bentuk Merendahkan terhadap profesi wartawan dan menciderai undang-undang perlindungan kinerja wartawan.

UU No 40 Tahun 1999.
Pasal 8 menjamin perlindungan hukum untuk wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik nya.

Pasal 18 ayat ( 1 )
Menghambat dan menghalangi kinerja jurnalistik dapat di pidana penjara paling lama Dua tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta.(Red)

RD, Muttakin