Batang Hari,HARIMAUSANGKILAN,COM,–
Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Peristiwa yang diduga melibatkan lebih dari satu pelaku tersebut kini ditangani oleh SPKT Polsek Maro Sebo Ulu, Polres Batang Hari, Polda Jambi.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: LP/B/98/XI/2025/SPKT/Polsek MSU/Polres Batanghari/Polda Jambi, laporan dibuat pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelapor diketahui bernama Neldi Yusra dan Hamdani, warga Desa Sengkati Mudo dan Desa Sengkati Kecil, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.
Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut diduga terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, berlokasi di PT DMP Blok C5, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial Hamdan bin Abdullah dan Abuzar bin Sahrudin, bersama beberapa orang lainnya.
Atas kejadian tersebut, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, atau lebih berat apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.
Kedua korban berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional, serta memberikan kepastian hukum atas kasus yang mereka laporkan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
(Red)
RD. Muttakin







